Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » SATRESKRIM Polres Dumai Ciduk Karyawan PT Prima Rintis Sejahtera, Kasusnya Berbahaya!

SATRESKRIM Polres Dumai Ciduk Karyawan PT Prima Rintis Sejahtera, Kasusnya Berbahaya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai membekuk seorang pelaku penggelapan dalam jabatan. Tersangka berinisial A (22), karyawan PT Prima Rintis Sejahtera.

Turut diamankan sejumlah BB, yakni satu rangkap faktur tagihan penjualan barang dan 1 (satu) rangkap berita acara kerugian hasil auditor internal PT Pima Rintis Sejahtera.

Pengungkapan kasus ini berawal Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB. Terlapor selaku sales produk Dua Kelinci pergi ke Ujungtanjung dan Baganbatu daerah Rokan Hilir bertugas untuk menjual barang-barang produk Dua Kelinci. Tersangka langsung mengambil uang tagihan penjualan.

Pada hari Sabtu Tanggal 27 Agustus 2022 terlapor belum juga kembali ke kantor. Yang mana pada saat dihubungi oleh pihak perusahaan selaku pelapor,Nl namun handphone tersangka berinisial A (22) sudah tidak aktif lagi.

Adapun uang tagihan dan uang barang pinjaman kanvas yang telah digelapkan oleh tersangka berinisial A (22) dengan nilai total Rp148.110.780.

Menindak lanjuti laporan tersebut, pada tanggal 26 November 2022 sekira 14.05 WIB tIm Opsnal Reskrim Polres Dumai dipimpin oleh IPDA HENDRA DM HUTAGAOL serta diback Up team Opsnal Polsek Indrapura-Sumut berhasil mengamankan tersangka berinisial A (22) di Jalan Syaifuddin lk.ll Kel.Indrapura Kec. Air Putih Kab.Batubara-Sumatra Utara.

Kemudian dari hasil interogasi, tersangka berinisial A (22) mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap Uang Tagihan dan Uang Barang pinjaman Kanvas milik PT.PRIMA RINTIS SEJAHTERA.

Kini pelaku Penggelapan dalam Jabatan telah diamankan ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP ARIS GUNADI S.I.K, M.H membenarkan penangkapan pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan tersebut.

“Tersangka berinisial A (22) beserta seluruh BB telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun,” jelas Kasat Reskrim.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (21)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Purnawirawan Jenderal hingga Neno Warisman Gugat UU IKN ke MK

      Purnawirawan Jenderal hingga Neno Warisman Gugat UU IKN ke MK

      • calendar_month Jumat, 4 Feb 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      Jakarta – Sejumlah purnawirawan jenderal TNI, politikus, hingga aktivis menggugat UU Ibukota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai UU itu cacat formil hingga layak dibatalkan MK. “Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), akan mendaftarkan Permohonan Uji Formil UU Ibukota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi,” kata salah satu kuasa pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, kepada wartawan, […]

    • Puluhan Siswa SMKN 1 Kandis Keracunan MBG, BGN Tutup Dapur SPPG 

      Puluhan Siswa SMKN 1 Kandis Keracunan MBG, BGN Tutup Dapur SPPG 

      • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Puluhan siswa SMK Negeri 1 Kandis, Kabupaten Siak keracunan MBG. Pihak BGN langsung menutup dapur SPPG penyedia menu. Anak didik di SMKN 1 Kandis mengalami diare usai mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disediakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kampung Telaga Sam-sam di bawah Yayasan Tuah Karya. Badan Gizi Nasional […]

    • 8 Rumah Kontrakan Semi Permanen di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru Ludes Terbakar

      8 Rumah Kontrakan Semi Permanen di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru Ludes Terbakar

      • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Kebakaran hebat melanda deretan rumah kontrakan semi permanen di Jalan Ahmad Yani, kawasan Pasar Teleng, belakang Kantor Camat Sukajadi, Senin (30/03/26). Dalam hitungan menit, api membesar dan melahap seluruh bangunan yang terbuat dari papan. Delapan unit kontrakan yang saling berdempetan itu hangus hingga rata dengan tanah. Seluruh isi rumah ikut terbakar, karena […]

    • VIRAL Pekanbaru : Lakakerja di Awal Bros, Pekerja Terkapar Disetrum Listrik

      VIRAL Pekanbaru : Lakakerja di Awal Bros, Pekerja Terkapar Disetrum Listrik

      • calendar_month Kamis, 8 Feb 2024
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Untuk kesekian kalinya terjadi lakakerja di Awal Bros. Kali ini kejadiannya di RS Awal Bros Pekanbaru, seorang pekerja terkapar disetrum listrik. Peristiwa lakakerja di Awal Bros ini terjadi di Rumah Sakit Awal Bros Sudirman Pekanbaru pada Selasa (06/02/24) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi yang diterima, seorang pekerja laki-laki itu terkapar saat […]

    • Keempat tersangka pemerasan dan pengeroyokan di Inhil. F : RIAULINK

      Korban Kena Pijak-pijak-Hp dan Uang Diambil Paksa, Empat Kawanan Dibekuk Polisi Inhil

      • calendar_month Minggu, 28 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      TEMBILAHAN, detak24.com – Empat tersangka pengeroyokan disertai pencurian berhasil dicokok Sat Reskrim Polres Inhil. Mirisnya dari empat pelaku tersebut, tiga diantaranya masih di bawah umur. Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Ahad (28/08/22) mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/8) lalu. Bermula saat korban MH (17) diminta mengantarkan seseorang inisial […]

    • CUACA EKSTREM! BMKG Tetapkan 14 Daerah Siaga pada 27-28 Desember, Apakah Riau Masuk?

      CUACA EKSTREM! BMKG Tetapkan 14 Daerah Siaga pada 27-28 Desember, Apakah Riau Masuk?

      • calendar_month Selasa, 27 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengungkap, 14 provinsi ditetapkan siaga menghadapi potensi cuaca ekstrem  periode 27-28 Desember 2022. Sebanyak 14 provinsi itu di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten dan Bali. Kemudian Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, […]

    expand_less