CERDIK! Kelabui Petugas Tera, Penggelap CPO Tambahkan Air dan Orang Saat Penimbangan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Polsek Sungai Sembilan mengungkap kasus penggelapan crude palm oil (CPO) di PT Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP).
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardi Purba, Rabu (23/11/22) mengatakan pengungkapan kasus penggelapan minyak inti sawit mentah itu berawal dari adanya laporan dari pihak perusahaan yang mendapati pelaku meletakkan pemberat di dalam tangki mobil pada saat penimbangan kosong.
“Terduga pelaku merupakan supir truk berinisial EH alias CF (46) warga Kelurahan Bukitnenas, Kecamatan Bukitkapur. Telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan CPO,. Ia ditangkap pada Selasa (22/11/22),” ujar Kapolsek.
Kapolsek Sungai Sembilan menerangkan kejadian bermula berdasarkan hasil penimbangan mobil tangki BM 8110 RU yang dikendarai tersangka selama November 2022 diketahui berat kosong ataupun tara mobil lebih dari rata-rata.
Selanjutnya, padai Kamis (17/11/22) sekira pukul 13.47 WIB, saat mobil tangki BM 8110 RU masuk ke areal PT MSSP Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan setelah dilakukan penimbangan dan pengecekan ternyata ditemukan pemberat ataupun bandul sebanyak dua buah ember cat yang berisikan air. Serta terdapat seseorang yang bersembunyi di belakang kursi supir mobil.
“Berdasakan hasil penimbangan dari tanggal 01 November 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022, mobil yang dikendarai tersangka telah berjalan sebanyak 9 trip. Sehingga mengakibatkan PT. MSSP mengalami kerugian sekitar 2.310 minyak CPO, yakni senilai Rp27.844.740,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan berdasarkan pengakuan tersangka EH alias CF (46) dengan sengaja secara diam-diam meletakan pemberat 200 Kg hingga 400 Kg dalam mobil tangki pada saat penimbangan. Sehingga hasil timbangan diketahui tara (berat kosong) mobil lebih 200 Kg hingga 300 Kg. Setiap tripnya tersangka dapat mengambil minyak CPO sebelum pembongkaran
“Bersama EH alias CF (46) turut diamankan sejumlah BB yakni mobil tangki BM 8101 RU,, kunci mobil, STNK serta dua buah ember berisi air. Tersangka dijerat Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.
Sementara, Humas Region Dumai First Resources Group, Thomas mengapresiasi respon cepat Polsek Sungai Sembilan jajaran Polres Dumai dalam menindaklanjuti laporannya.
“Semoga kejadian yang serupa tidak terjadi kembali di P Meridan Sejati Surya Plantation dan pelaku menerima hukuman yang setimpal. Serta kami juga ingin menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kami atas respon cepat Polsek Sungai Sembilan dalam menindaklanjuti laporan,” ucap Thomas.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











