AMPUN! Maling di Bukittimah Gasak Seng Rumah, Korban Dibuat Melongo Dapati Atap Bolong
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 21 Nov 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Aparat Polsek Dumai Barat meringkus 2 pencuri seng rumah. di Jalan M Toha RT. 006 Kelurahan Bukittimah,
Aksi para tersangka inisial RD (22) dan ZF (24) warga Kecamatan Bukitkapur, membuat korban jadi melongo dan terpana. Pasalnya, saat baru pulang didapati atap rumah bolong.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, Senin (21/11/22), kejadian bermula pada Ahad (20/11/22) lalu sekira pukul 15.00 WIB. Telah terjadi tindak pidana pencurian di Jalan M Toha RT. 006 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan.
“Dimana, pada saat korban kembali dari warung miliknya, ketika di perjalanan pulang ke rumahnya, melihat seseorang mengenderai sepeda motor Honda Beat warna hijau menuju belakang rumah miliknya. Melihat hal demikian, korban lantas memanggil saksi dan mengecek keadaan belakang rumahnya bersama saksi,” jelas Kapollsek.
Setibanya di belakang rumah, lanjut Kapolsek Dumai Barat, korban menemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hijau sedang mengangkut atap seng yang sudah diikat.
“Selanjutnya korban bersama saksi menghentikan ketiga orang tersebut, karena kondisi atap rumah korban telah dibongkar. Setelah itu salah seorang dari pelaku P (DPO) pergi dengan alasan menjemput orang yang menyuruh mereka membongkar dan mengambil atap seng rumah korban. Namun P (DPO) tidak pernah kembali,” ungkap Kapolsek.
Saat korban mengecek ke adaan rumahnya, ditemukan sebanyak 21 lembar atap seng telah hilang dari tempatnya. Dinding kamar mandi rumah korban telah jebol.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya kedua pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Dumai Barat.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











