ALAMAK! Tukang Cukur di Sungai Sembilan Nyambi Jual Sabu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 12 Nov 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan menangkap KE (27), terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Tukang cukur itu ditangkap bersama 6 paket kecil sabu.
Turut serta diamankan beberapa barang bukti berupa, 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, Uang tunai sebanyak Rp800.000, dua buah kotak rokok Gudang Garam, serta Hp merk Infinix warna hitam .
Dikatakan Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardi Purba didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Dedi Wahyudi, Sabtu (12/11/22), peran dari KE (27) adalah sebagai perantara. “Peran terduga yang kita amankan ini adalah sebagaimana perantara,” katanya.
Ia menjelaskan, pada Sabtu tanggal 05 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB, personil Reskrim Polsek Sungai Sembilan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang duduk di ruang pangkas rambut miliknya di Jalan Raya Lubuk Gaung, Dumai.
Kemudian dengan disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan pada saat digeledah ditemukan dua buah kotak rokok gudang garam, satu kotak berisi empat paket kecil sabu. Satu kotaknya lagi berisikan dua paket kecil sabu.
“Hasil interogasi tersangka menerangkan hanya sebagai perantara, menerima titipan diduga sabu dari MI (DPO), tersangka berperan menyerahkan sabu kepada pembeli setelah ditelpon oleh MI. Namun, ia mengaku tidak mengetahui dimana alamat MI,” ujar Kapolsek.
Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











