Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hakim Ancam Tetapkan ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keterangan Berbelit-belit

Hakim Ancam Tetapkan ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keterangan Berbelit-belit

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com –  Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengancam asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi sebagai tersangka apabila memberikan kesaksian yang terus berubah-ubah.

Hal itu disampaikan hakim saat jaksa penuntut umum (JPU) terus mencecar Susi lantaran keterangannya berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya maupun saksi lain.

“Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ,” kata majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Susi diketahui terus memberikan pernyataan berbeda dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E hari ini. Baik hakim dan JPU mengingatkan bahwa Susi dapat diancam pidana apabila tidak memberikan kesaksian sebenar-benarnya.

Beberapa keterangan Susi yang berbeda yakni keterangan bahwa Brigadir J belum sempat mengangkat Putri Candrawathi di rumah Magelang. Dalam BAP, Susi menyebut Brigadir J mengangkat Putri dan melihatnya menurunkan Putri.

Kemudian, keterangan selanjutnya terkait Susi yang melihat Brigadir J mengendap-endap di rumah Magelang. Dalam kesaksiannya, Susi mengaku tidak melihat Brigadir J saat naik maupun turun tangga, dari dan menuju kamar Putri.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta hakim mengenakan Pasal 174 KUHAP tentang kesaksian palsu terhadap Susi. Hakim pun menyatakan bakal mempertimbangkan permohonan kuasa hukum tersebut.

“Izin majelis ini terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman pasal 242 KUHP, tujuh tahun, mohon dicatat, terimakasih majelis,” kata Ronny.

“Baik, kami pertimbangkan,” ucap majelis hakim.

Susi menjadi salah satu saksi dari pihak Ferdy Sambo yang hadir memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Bharada E.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPm(cnn)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (9)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • GAWAT! Bupati Meranti Minta Gabung Malaysia atau Angkat Senjata, Gegara DBH Migas

      GAWAT! Bupati Meranti Minta Gabung Malaysia atau Angkat Senjata, Gegara DBH Migas

      • calendar_month Jumat, 9 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 25Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Pembagian DBH Migas yang dirasa tidak merata membuat Bupati Meranti, M Adil meradang. Ia mengancam bakal bergabung dengan Malaysia, atau akan mengangkat senjata. Saat ini produksi minyak di Meranti meningkat cukup pesat. Hanya berbanding terbalik dengan pembangunan yang diperoleh provinsi terluar Indonesia dan termuda di Riau itu. Dengan kekesalan yang kian memuncak, […]

    • Innova Tabrak Truk di Tol Permai, Mobil Hancur 5 Penumpang Luka-luka 

      Innova Tabrak Truk di Tol Permai, Mobil Hancur 5 Penumpang Luka-luka 

      • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Lakalantas terjadi di Jalan Tol Permai, minibus Innova dikemudikan RY (25) menabrak truk di KM 20+800 Kecamatan Minas, Selasa siang (19/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman, mengungkapkan kecelakaan terjadi akibat pengemudi minibus mengantuk  yang menyebabkan hilangnya konsentrasi saat berkendara. Akibat kecelakaan tersebut, kendaraan […]

    • DURJANA! Ayah Kandung Perkosa Anaknya Selama 4 Tahun di Tualang Siak

      DURJANA! Ayah Kandung Perkosa Anaknya Selama 4 Tahun di Tualang Siak

      • calendar_month Jumat, 19 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      SIAK, detak24com – Tim Opsnal Polsek Tualang mengungkap dan mengamankan pria berinisial Y (43) diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri di kawasan Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang Siak, Kamis (18/05/23). Kasus ini terungkap setelah Ibu korban YN membuat laporan ke Mapolsek Tualang bahwa anaknya AY (17) menjadi korban kebiadaban suaminya. Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja […]

    • Terlibat Judi Online, 12 Pegawai Kemenkominfo Disikat Polisi 

      Terlibat Judi Online, 12 Pegawai Kemenkominfo Disikat Polisi 

      • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Polda Metro Jaya menangkap 12 pegawai Kemenkominfo (sekarang Kemenkomdigi) serta empat warga sipil dalam kasus judi online.  Dilansir dari unggahan akun X @PartaiSocmed, sosok pelaku yang memelihara 1.000 situs judi online dan meraup Rp 8,5 miliar merupakan pejabat dari Kemenkomdigi. Pertama, adalah DIS yang merupakan ketua tim keamanan informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi […]

    • BERKAH Idul Fitri 2024 Tiga Napi Rutan Dumai Hirup Udara Bebas, 643 Lainnya Dapat Remisi 

      BERKAH Idul Fitri 2024 Tiga Napi Rutan Dumai Hirup Udara Bebas, 643 Lainnya Dapat Remisi 

      • calendar_month Kamis, 11 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Sebanyak 646 warga binaan Rutan Dumai Kanwil Kemenkumham Riau mendapatkan remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2024, tiga diantaranya langsung bebas. Pemberian remisi khusus Idul Fitri 2024 diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Dumai, Bastian Manalu usai pelaksanaan Salat Idul Fitri 2024 di Rutan Dumai Kelas IIB, Rabu (10/04/24). Pada kesempatan ini, Karutan Dumai membacakan sambutan […]

    • Penyidik Polda Riau Periksa Muflihun 7 Jam, Bakal Jadi Tersangka Korupsi SPPD Fiktif?

      Penyidik Polda Riau Periksa Muflihun 7 Jam, Bakal Jadi Tersangka Korupsi SPPD Fiktif?

      • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Penyidik Polda Riau periksa mantan Sekwan DPRD Riau, Muflihun selama 7 jam terkait korupsi SPPD fiktif tahun 2020-2021, Jumat (14/02/25). Mantan Pj Wako Pekanbaru itu diperiksa hampir selama 7 jam. Yakni mulai 14.00 wib – 18.45 WIB. Dimana ini merupakan pemeriksaan lanjutan sebelumnya. “Kami hari ini dipanggil dalam rangka saksi dalam tindak […]

    expand_less