Pengacara dan advokat Kota Dumai, Edi Azmi SH MH. F : DETAK24.COM
DUMAI, detak24.com – Dua warga Dumai, Sucipto Andra warga Jalan Syehc Umar Pangkalansesai serta Rusli Rahim, alamat Jalan Sultan Hasanuddin Simpang Tetap digugat LSM Yayasan Pradata Anugerah Negeri Pekanbaru.
Gugatannya tidak main-main. Kedua warga itu dituding menguasai lahan seluas 920 hektar, dengan mengubah fungsi Hutan Produksi Konversi (HPK) menjadi kebun sawit. Lokasinya terletak di Telukmakmur serta Bangsalaceh, Dumai.
Kasus perdata tersebut disidangkan di PN Dumai, Rabu (26/10/22) dipimpin hakim M Tahir. Penggugat dihadiri Tim Kuasa Hukumnya, Hardi Jaya dan Syamsul Arif. Sementara tergugat dihadiri oleh Kuasa Hukum Edi Azmi, advokat yang berkantor di Hotel Gajahmada Dumai.
Setelah meneliti berkas kedua belah pihak, majelis hakim mengupayakan mediasi perkara sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan. Selanjutnya, ditetapkan hakim mediasi yang akan memimpin perdamaian kasus tersebut.
“Kita siap mengikuti mediasi ataupun persidangan. Kita juga punya bukti dan saksi yang kuat untuk mementahkan gugatan ini,” tegas Edi Azmi kepada detak24.com, usai sidang.
Informasi diperoleh, objek sengketa seluas 920 hektar tersebut berada pada dua titik. Titik pertama terletak berada di Telukmakmur dan Mundam. Luas lahannya sekitar 720 hektar, dikelola oleh tergugat Sucipto Andra.
Tidak hanya itu, tergugat juga sudah menanam sawit di lokasi yang menurut penggugat sebagai HPK itu. Sedangkan, objek kedua seluas 200 hektar di Jalan Parit Kitang Bangsalaceh. Dimana tergugat Rusli Rahim sudah menanam sawit pada lahan yang diklaim sebagai HPK oleh penggugat.
Pada gugatan legal standing itu, Yayasan Pradata Anugerah Negeri yang bergerak di bidang pelestarian hutan dan lingkungan hidup, juga menggugat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau sebagai turut tergugat.(detak24.com)
Editor : Kar