DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Jaksa Ajukan Banding, Vonis Sabu 166 Kg dan 5,5 Kg Ineks

Kasi Pidum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles. F : DETAK24.COM

Kasi Pidum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles. F : DETAK24.COM

Dumaidetak24.com – Tim JPU Kejari Dumai mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) terhadap vonis seumur hidup lima terdakwa kepemilikan 166 Kg dan5,5 ineks.
     
“Kita mengajukan banding ke PT Riau,” ujar Kajari Dumai, DR Agustinus HM melalui Kasi Pidum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles, Senin (17/10/22).
     
Dikatakan jaksa muda kelahiran Kandis (Siak) ini, pihaknya menuntut hukuman mati terhadap lima terdakwa kepemilikan 166 Kg sabu dan 5,5 Kg Ineks. 
     
Dalam tuntutannya JPU mengatakan para terdakwa yakni Adi, Jufri, Yopi, Roni dan Rio terbukti melanggar dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
     
“Berdasarkan fakta di persidangan, para terdakwa terbukti melanggar dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga JPU menuntut masing-masingnya dengan tuntutam pidana mati,” tegas Iwan.
     
Kendati sependapat dengan JPU, namun dalam persidangan di PN Dumai, kelima terdakwa divonis seumur hidup. “Permohonan banding, Selasa (18/10/22) kita ajukan melalui PN Dumai,” jelasnya.
   
Diwartakan sebelumnya, majelis hakim PN Dumai menjatuhkan vonis seumur hidup kepada lima pemilik 166 Kg sabu dan 5,5 Kg ineks, pada sidang Kamis (12/10/22) malam.
     
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Abdul Wahab dengan PP Parlianto. Dihadiri oleh JPU Wildan Amaljon Putra, Penasihat Hukum Sasmito Sihombing. Sementara, para terdakwa bersidang secara virtual dari Rutan Dumai, yang didampingi oleh Penasihat Hukum Rahma Kareni.
     
Majelis hakim membacakan amar putusan satu persatu. Dimana, kata hakim, para terdakwa terbukti melanggar dakwaan jaksa penuntut umum. Perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
     
“Dengar para terdakwa, kalian masing-masingnya divonis seumur hidup. Kalian masih punya hukum lainnya,” tegas hakim menjelaskan amar putusan kepada para terdakwa.
   
Pada Sabtu (08/01/22) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan PU Lama Lubukgaung Dumai, kelima terdakwa ditangkap oleh BNN, dalam kasus kepemilikan 166 Kg sabu, serta 5,5 Kg pil mengandung narkotika.
     
Sebelumnya, para terdakwa berangkat dari Pekanbaru menuju TKP menggunakan mobil Innova Reborn warna hitam BM 1830 VX untuk mengambil 166 Kg sabu serta 5,5 Kg pil mengandung narkotika. Barang tersebut milik Fuan (DPO).(detak24.com)
Editor : Kar
   
     
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

22 thoughts on “Jaksa Ajukan Banding, Vonis Sabu 166 Kg dan 5,5 Kg Ineks

  1. Ping-balik: ufabtb
  2. Ping-balik: Samui muay thai
  3. Ping-balik: namo333
  4. Ping-balik: dark168
  5. Ping-balik: mahjong ways 2
  6. Ping-balik: evakuators
  7. Ping-balik: let's chat
  8. Ping-balik: coblo
  9. Ping-balik: Mostbet
  10. Ping-balik: vox casino
  11. Ping-balik: BETFLIX
  12. Ping-balik: Ving999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *