Jaksa Ajukan Banding, Vonis Sabu 166 Kg dan 5,5 Kg Ineks
Kasi Pidum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles. F : DETAK24.COM
Dumai, detak24.com – Tim JPU Kejari Dumai mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) terhadap vonis seumur hidup lima terdakwa kepemilikan 166 Kg dan5,5 ineks.
“Kita mengajukan banding ke PT Riau,” ujar Kajari Dumai, DR Agustinus HM melalui Kasi Pidum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles, Senin (17/10/22).
Dikatakan jaksa muda kelahiran Kandis (Siak) ini, pihaknya menuntut hukuman mati terhadap lima terdakwa kepemilikan 166 Kg sabu dan 5,5 Kg Ineks.
Dalam tuntutannya JPU mengatakan para terdakwa yakni Adi, Jufri, Yopi, Roni dan Rio terbukti melanggar dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan fakta di persidangan, para terdakwa terbukti melanggar dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga JPU menuntut masing-masingnya dengan tuntutam pidana mati,” tegas Iwan.
Kendati sependapat dengan JPU, namun dalam persidangan di PN Dumai, kelima terdakwa divonis seumur hidup. “Permohonan banding, Selasa (18/10/22) kita ajukan melalui PN Dumai,” jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, majelis hakim PN Dumai menjatuhkan vonis seumur hidup kepada lima pemilik 166 Kg sabu dan 5,5 Kg ineks, pada sidang Kamis (12/10/22) malam.

22 thoughts on “Jaksa Ajukan Banding, Vonis Sabu 166 Kg dan 5,5 Kg Ineks”