Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pemilik 166 Kg Sabu dan 5,5 Kg Ineks Divonis Seumur Hidup, Sidang Malam Hari

Pemilik 166 Kg Sabu dan 5,5 Kg Ineks Divonis Seumur Hidup, Sidang Malam Hari

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 12 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dumaidetak24.com – Majelis hakim PN Dumai menjatuhkan vonis seumur hidup kepada lima pemilik 166 Kg sabu dan 5,5 Kg ineks, pada sidang Kamis (12/10/22) malam.
     
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Abdul Wahab dengan PP Parlianto. Dihadiri oleh JPU Wildan Amaljon Putra, Penasihat Hukum Sasmito Sihombing. Sementara, para terdakwa bersidang secara virtual dari Rutan Dumai, yang didampingi oleh Penasihat Hukum Rahma Kareni.
     
Majelis hakim membacakan amar putusan satu persatu. Dimana, kata hakim, para terdakwa terbukti melanggar dakwaan jaksa penuntut umum. Perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
     
“Dengar para terdakwa, kalian masing-masingnya divonis seumur hidup. Kalian masih punya hukum lainnya,” tegas hakim menjelaskan amar putusan kepada para terdakwa.
     
Baik para terdakwa, penasihat hukum serta JPU menyatakan pikir-pikir. ‘Saya harus melapor dulu kepada pimpinan. Masalahnya, pada sidang lalu kelima terdakwa dituntut hukuman mati,”  ujar JPU Wildan Amaljon usai sidang.
     
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut pidana mati lima orang terdakwa narkotika. Tuntutan itu dibacakan pada persidangan di PN Dumai, Rabu (14/09/22) lalu
     
Dimana, Kasi Pidum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles, kepada wartawan mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati lima terdakwa pemilik 166 Kg sabu serta 5,5 Kg pil mengandung narkotika.
     
Dalam tuntutannya JPU mengatakan para terdakwa yakni Adi, Jufri, Yopi, Roni dan Rio terbukti melanggar dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
     
“Berdasarkan fakta di persidangan, para terdakwa terbukti melanggar dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga JPU menuntut masing-masingnya dengan tuntutam pidana mati,” tegas Iwan yang juga Kasi Pidum Kejari Dumai.
     
     
Sejumlah pertimbangan dibacakan JPU sebelum menjatuhkan tuntutan pidana. Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi bangsa dan sangat meresahkan, menjadi faktor memberatkan.
     
Sehingga harus dihukum setimpal pula, agar dapat menimbulkan efek jera. Sementara, para terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pleidoi atas tuntutan jaksa.
     
Sabtu (08/01/22) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan PU Lama Lubukgaung Dumai ditangkap oleh BNN Pusat dalam kasus kepemilikan 166 Kg sabu, serta 5,5 Kg pil mengandung narkotika.
     
Sebelumnya, para terdakwa berangkat dari Pekanbaru menuju TKP menggunakan mobil Innova Reborn warna hitam BM 1830 VX untuk mengambil 166 Kg sabu serta 5,5 Kg pil mengandung narkotika. Barang tersebut milik Fuan (DPO).
     
“Kelimanya dibekuk aparat BNN Pusat saat berada di TKP. Sementara, tuntunan pidana mati tersebut turun langsung dari Kejagung,” pungkasnya.(detak24.com)
Editor : Kar
   
     
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PASCA Terjangkit Ngorok, Peternak Kuansing Jual Kerbau Rp 4 Juta Perekor

    PASCA Terjangkit Ngorok, Peternak Kuansing Jual Kerbau Rp 4 Juta Perekor

    • calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    KUANSING, detak24com – Penyakit Septicaemia epizootica (SE) atau sapi ngorok yang menyerang ternak kerbau di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), membuat masyarakat rugi besar.  Apalagi, jelang perayaan Idul Adha 1444 Hijriyah, kerbau yang biasa dijual untuk kebutuhan kurban, kini masyarakat setempat terpaksa melego dengan harga murah. Oleh karena ternak sudah terpapar ngorok.  Kepala Dinas Peternakan dan […]

  • Paskibraka Putri Asal Kampar Kena Imbas Lepas Jilbab, Muhammadiyah Beri Warning!

    Paskibraka Putri Asal Kampar Kena Imbas Lepas Jilbab, Muhammadiyah Beri Warning!

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Anggota Paskribraka putri asal Kampar, Kamilatun Nisa turut menjadi korban keharusan melepas jilbab saat pengukuhan di Istana Negara. Polemik keharusan melepas jilbab bagi Paskibraka putri mendapat respon keras dari Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Riau, Dr Hendri Sayuti MAg. Hendri menegaskan keharusan itu sebagai pandangan yang mundur dalam memaknai Pancasila. Hal ini […]

  • Bareskrim Periksa Direktur PT LIB-PSSI serta 8 Polisi, Tragedi Kanjuruhan

    Bareskrim Periksa Direktur PT LIB-PSSI serta 8 Polisi, Tragedi Kanjuruhan

    • calendar_month Selasa, 4 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Jakarta, detak24.com – Bareskrim Periksa memeriksa PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur, Panpel Arema, 18 anggota Polri, dan pihak terkait. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan. “Saksi yang diperiksa antara lain dari Dirut LIB, Ketua PSSI Jatim, kemudian ketua panitia penyelenggara dari arema, kemudian Kadispora Provinsi Jatim […]

  • Pemilik Rumah dan Supir Dibekuk, Polisi Gerebek Penampungan TKI di Jalan Meranti Darat Dumai 

    Pemilik Rumah dan Supir Dibekuk, Polisi Gerebek Penampungan TKI di Jalan Meranti Darat Dumai 

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menangkap dua orang berinisial MF dan RGS dalam penggerebekan penampungan TKI di Jalan Meranti Darat, Dumai. Keduanya merupakan pemilik rumah dan supir Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap praktik penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau […]

  • Asap Membubung, Vihara di Bagansiapi-api Dilalap Api

    Asap Membubung, Vihara di Bagansiapi-api Dilalap Api

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Kebakaran hebat melanda gedung Vihara Budhasasana di Jalan Sumatera Laut, Bagansiapiapi, Senin (22/07/24) siang. Terlihat asap pekat keluar dari bagian di lantai atas bangunan.  Sementara, personil damkar dan warga Tionghoa yang memiliki peralatan swadaya juga turut membantu melakukan pemadaman. Gerak cepat pemadaman kebakaran menunjukkan hasil efektif. Sekitar setengah jam api berhasil ditanggulangi, […]

  • Moonlight shapes how some animals move, grow and even sing

    Moonlight shapes how some animals move, grow and even sing

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2019
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Atqui eorum nihil est eius generis, ut sit in fine atque extrerno bonorum. Non autem hoc: igitur ne illud quidem. Atque haec coniunctio confusioque virtutum tamen a philosophis ratione quadam distinguitur. Utilitatis causa amicitia est quaesita. Sed emolumenta communia esse dicuntur, recte autem facta et peccata non […]

expand_less