PN Dumai Gelar Aanmaning Gugatan Lahan Unri, Eh! Penggugat Dinilai Salah Alamat
Penasihat Hukum Unri, Edi Azmi SH MH. F : DETAK24.COM
DUMAI, detak24.com – PN Dumai menggelar aanmaning kedua terhadap objek perkara 1 Ha lahan kampus Universitas Riau di Purnama, Rabu (05/10/22). Hanya saja, tergugat menilai kasus perdata itu salah alamat.
Gugatan terhadap 1 Ha lahan milik Unri diajukan oleh Mukhsin, warga Jalan Datuk Laksamana Dumai. Sementara, para tergugat yakni Dinas Pendidikan Riau cq Rektor Unri (tergugat I), Kementerian Pendidikan Nasional (tergugat II), Pemko Dumai (tergugat III), Camat Dumai Barat (tergugat IV), Badan Pertahanan Dumai (tergugat V), serta PT BRI (Persero) Cabe Syarif Kasim Dumai ( tergugat VI).
Perkara tersebut terdaftar di PN Dumai dengan register No.47/Pdt.G/2012/PN DUM. Sedangkan, perkara tersebut sudah diputus di semua tingkat peradilan serta dimenangkan penggugat. Sehingga, sebelum pelaksanaan eksekusi PN Dumai menggelar amaning (pemberitahuan eksekusi) hingga tiga kali.
Pada amaning kedua dipimpin oleh Ketua PN Dumai, M Buchary Kurniata T. Dihadiri oleh penggugat, serta para tergugat atau kuasa hukum. Pihak Unri dihadiri Penasihat Hukumnya Edi Azmi dan Rezki Saputra Jas. Dari Kemendikbud dihadiri oleh Rafi.
Usai amaning, Penasihat Hukum Unri, Edi Azmi SH MH kepada detak24.com mengatakan, pihaknya dipanggil oleh PN Dumai untuk acara amaning kedua.
“Pemohon tetap ngotot minta ganti rugi lahan 1 Ha yang saat ini dikelola Unri. Sementara, pihak Kemendikbud tetap bersikukuh punya sertifikat tanah terperkara,” ungkapnya.
Dikatakan Edi, bahwa penggugat mengikutkan kliennya sebagai tergugat, dinilai salah alamat. Pasalnya, Unri hanya mengelola lahan tersebut untuk berlangsungnya kegiatan perkuliahan. Sementara, kepemilikan lahan adalah Kemendikbud.
“Makanya, sejak dari awal sidang saya tegaskan gugatan terhadap Unri salah alamat. Klien saya hanya mengelola lahan sesuai perintah Kemendikbud,” tegas pengacara yang pernah berhadapan dengan lawyer kondang Otto Hasibuan itu.
Di akhir pernyataannya, ia menyebut bahwa Kemendikbud akan mengajukan perlawanan eksekusi atas lahan tersebut. Sebab, Kemendikbud memiliki sertifikat sah atas lahan yang dikelola kliennya.(detak24.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

12 thoughts on “PN Dumai Gelar Aanmaning Gugatan Lahan Unri, Eh! Penggugat Dinilai Salah Alamat”