Ferdy Sambo Bentak dan Perintahkan Anggota Hapus Rekaman CCTV
Jakarta, detak24.com – Ferdy Sambo menyuruh anak buahnya menghapus rekaman CCTV rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan. Dia sempat membentak bawahannya yang menjelaskan isi rekaman tersebut.
“Saya memerintahkan mengamankan dan menghapus CCTV tersebut,” kata Sambo dalam BAP yang sempat dilihat Tempo.
Sambo memerintahkan anak buahnya mengecek rekaman CCTV di lingkungan Komplek Polri setelah kejadian pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Pada 13 Juli 2020, Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Wakaden B Ropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin menemui Sambo di ruangannya untuk menyampaikan temuan isi rekaman CCTV tersebut.
Dalam pertemuan itu, awalnya Hendra yang memberikan penjelasan tentang rekaman CCTV. Namun, Sambo tidak memberikan tanggapan apapun. Setelah itu, giliran Arif yang menjelaskan hasil temuannya. Mendengar penjelasan Arif, sambo langsung menghardik.
“Tidak seperti itu, masa kamu tidak percaya sama saya,” kata Sambo.
Ferdy Sambo langsung bertanya siapa saja yang sudah melihat rekaman tersebut. Arif menjawab ada empat orang yang sudah melihat, yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Ridwan Soplanit.
“Kalau bocor berarti kalian berempat yang bocorin dan disimpan di mana video tersebut?” tanya Sambo.
Arif menjawab di laptop dan flashdisk milik Kompol Baiquni Wibobo. Sambo memerintahkan untuk menghapus dan memusnahkan semuanya.
Belakangan, tim khusus bentukaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan salinan rekaman CCTV tersebut. Baiquni rupanya masih menyimpan rekaman itu dalam flashdisk miliknya.
Timsus pun telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Tujuh orang itu adalah Ferdy Sambo, Hendra, dan Arif. Sementara, empat tersangka lainnya adalah Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto telah menjalani sidang etik. Komite Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan ketiganya dipecat dengan tidak hormat. Ketiganya mengajukan banding atas keputusan tersebut.(tempo.co)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

18 thoughts on “Ferdy Sambo Bentak dan Perintahkan Anggota Hapus Rekaman CCTV”