Duh! Sebanyak 31 Polisi Langgar Kode Etik di Kasus Irjen Sambo
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 13 Agt 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, detak24.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut telah memeriksa 31 anggota polisi melanggar kode etik dalam kasus Irjen Sambo.
Kapolri tak hanya melakukan bersih-bersih kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, namun juga menindak mereka yang diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan perkara di awal kejadian.
Di luar 3 anggota polisi yang tersangka pembunuhan berencana, ada 24 nama polisi yang diperiksa dan diduga melanggar kode etik. Jumlah ini bakal bertambah.
Komitmen mengenai penindakan sejumlah personel polisi yang diduga tak profesional dalam proses penanganan Brigadir J itu disampaikan langsung oleh Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). Untuk diketahui, selain mengusut jalur pidana, Polri juga menginvestigasi pelanggaran kode etik dalam kasus ini melalui Inspektorat Khusus (Itsus).
Tim khusus sejauh ini telah memeriksa 56 personel. Sebanyak 31 personel di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik. Jumlah ini bertambah dari 25 personel yang sebelumnya diduga melanggar kode etik.
Puluhan polisi tersebut diduga berupaya melindungi Ferdy Sambo dengan cara merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti hingga mengaburkan fakta. Sebanyak 15 orang dari mereka telah resmi dimutasi Kapolri.
“Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel,” ujar Sigit.(dtc)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











