Astaghfirullah! Pria di Kampar Riau Terhenyak Lihat Kamar Putrinya, Tersangka Diseret ke Kantor Desa
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 4 Agt 2022
- print Cetak

Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24.com – HP (46), warga Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau kaget setengah mati saat melihat kamar anak gadisnya yang masih ABG. Di balik pintu ada seorang laki-laki tak dikenal bersembunyi.
Kejadian pilu yang dialami HP itu terjadi pada Jumat (29/7/2022) lalu. Saat itu, ia baru saja selesai melaksanakan Salat Jumat. Saat meminta kunci kamar kepada putrinya Mawar (nama samaran), ternyata ada laki-laki asing di dalamnya.
“Ketika minta kunci kamar, HP mendatangi Mawar ke kamarnya. Saat itulah HP melihat ada seorang lelaki yang bersembunyi di balik pintu kamar putrinya yang masih berusia 15 tahun itu,” ujar Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Rusman, dikutip Kamis (04/08/22).
Merasa tidak kenal dengan pria yang diketahui berinisial AA (17), ia langsung menginterogasi AA menanyakan apa yang dilakukan di kamar putrinya Mawar.
Bak disambar petir di siang hari, HP terperanjat dan seketika amarahnya memuncak. Betapa tidak, AA mengaku sudah melakukan hubungan intim dengan putrinya di dalam kamar tersebut.
Tidak terima, HP langsung memanggil kepala desa setempat. Lalu menggiring AA ke Polsek Perhentian Raja. “Tersangka sudah kita tangkap,” ujar Rusman, Rabu (03/08/22).
Setelah diamankan dan diintrogasi, AA mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Mawar sebanyak empat kali di tempat yang berbeda-beda, sejak Bulan Juni 2022 lalu.
“Jadi pelaku ini selalu membujuk dan merayu korban untuk mau melakukan hal itu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku AA dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(cakaplah.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











