Siswa SMKN 3 Dumai Bonyok Dikeroyok Preman, Tersangka Diborgol Polisi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 1 Agt 2022
- print Cetak

Tersangka penganiayaan siswa SMKN 3 Dumai. F. :. HMSPOL
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Nasib sial dialami seorang siswa kelas XII SMKN 3 Dumai. Gegara dikeroyok preman, ia mengalami sejumlah luka mermar serius di sekujur tubuhnya.
Polsek Bukitkapur jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dialami siswa SMKN 3 Dumai. Yakni, dengan menangkap seorang tersangkanya inisial RZ alias JL (20), warga Kelurahan Baganbesar Kecamatan Bukitkapur, Dumai.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi, Senin (01/08/22) kejadian tersebut terjadi pada Ahad (17/07/22) lalu sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Perwira Kelurahan Baganbesar, Kecamatan Bukitkapur, Dumai.
Bermula pada saat siswa SMKN 3 Dumai tersebut sedang jalan-jalan sore menggunakan sepeda motor. Kemudian didatangi oleh orang tidak dikenal dan memuku bagian belakang kepala korban.
Korban berusaha melarikan diri, tetapi tersangka terus mengejar dan kembali memukul menggunakan helm ke bagian punggung belakang.
“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sakit (luka memar) di bagian wajah. Tepatnya di bagian pelipis mata bagian sebelah kiri, dan jari telunjuk bagian sebelah kanan dan kiri luka. Selanjutnya, bagian punggung korban juga mengalami luka memar,” ujar Kapolsek.
Pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB, lanjut Kapolsek Bukit Kapur, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku utama tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
“RZ Alias JL (20) warga Kelurahan Baganbesar Kecamatan Bukitkapur ditangkap saat sedang berada di Jalan Soekarno – Hatta Kelurahan Bukit Kayukapur, Kecamatan Bukitkapur. Sementara rekan lainnya berinisial AG berstatus DPO,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek tersangka RZ alias JL (20) telah mengakui bahwa dirinya menyimpan dendam serta emosi. Karena korban dulu pernah mempunyai masalah dan berkelahi dengan temannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RZ Alias JL (20) dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
“Belajar dari pengalaman, agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan,” imbau Kapolsek.(rls)
Penulis : Zulkarnain
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











