WASPADA! Warga Jambi ‘Dagang’ Sabu di Desa Sidomulyo Lirik
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 11 Jan 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHU, detak24.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu menciduk seorang pria asal Tebo Jambi berinisial RD (32) pengedar sabu di Desa Sidomulyo, Lirik.
Tersangka diciduk di sebuah rumah kontrakan, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu bersamaan dengan 5,22 gram sabu.
“Total barang bukti sabu, sebanyak dua paket, dengan berat kotor 5,22 gram, dibungkus tisu dalam kotak rokok,” kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu (11/1/2023).
Awalnya, jelas Misran, pada Rabu (4/1/2023) personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi maraknya aktivitas peredaran narkoba di Desa Sidomulyo.
Dari informasi itu dilakukan penyelidikan, diketahui RD diduga selalu bertransaksi narkoba di Desa Sidomulyo.
“Pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, keberadaan RD terlacak. Dilakukan pengerebekan di sebuah rumah kontrakan. Saat digeledah, ditemukan satu kotak rokok dibalik jam dinding berisi dua paket sabu ukuran besar yang dibalut tisu,” terangnya.
Mendapatkan barang bukti tersebut, RD langsung digelandang ke Mapolres Inhu berserta barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor Yamaha Vixion Nopol T6872GP.
“Juga ada uang tunai Rp200 ribu diduga hasil penjualan narkoba. Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(halloriau.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











