POLSEK Dumai Barat Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Toyota Rush
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mengungkap kasus penggelapan mobil dengan menangkap seorang tersangka inisial ID (42).
Kapolres Dumai melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, menjelaskan pengungkapan bermula pada Senin (27/03/23) korban yang merupakan seorang IRT meminjam uang senilai Rp 15 juta dari tersangka ID, dengan jaminan berupa satu unit mobil Toyota BM 1811 RX. Jaminan tersebut akan dikembalikan apabila pinjaman telah dilunasi.
“Saat Kartika Candra Sarumpaet hendak melunasi pinjamannya pada Rabu (10/05/23) dan menebus kembali, Toyota Rush BM 1811 RX sudah dialihkan oleh ID kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban. Sehingga, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta,” jelas Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, Selasa (06//6/23).
Turut diamankan barang bukti berupa satu lembar print out rekening koran BNI atas nama Kartika Candra Sarumpaet dari tanggal 03 Maret 2023 sampai 27 Maret 2023, satu lembar bukti tanda terima BPKB dari Kartika Candra Sarumpaet kepada PT Toyota Astra Finance, dan satu unit handphone merk Samsung SM A525F/DS warna ungu beserta nomor selulernya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ID (41) akan dengan Pasal 372 Ayat 1 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.(Hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












