KASUS Suap Penghargaan WTP Meranti, KPK Diminta Periksa Kepala BPK Riau
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 12 Apr 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Pasca KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti dalam kasus suap penghargaan WTP, lembaga antikorupsi tersebut diminta periksa Kepala BPK Riau.
Hal ini dikatakan ahli hukum dari Universitas Islam Riau (UIR), Dr Syafriadi MH. Menurutnya dari persoalan tersebut sekaligus mengasumsikan bahwa persepsi masyarakat selama ini soal jual beli penghargaan WTP itu benar.
“Selama ini ada ketidakwajaran dalam perolehan status WTP yang dilakukan BPK terhadap hasil pemeriksaan. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Nah, dengan penangkapan auditor itu, sekaligus menjawab asumsi masyarakat bahwa ternyata jual beli penghargaan WTP itu benar adanya,” kata Syafriadi, Rabu (12/04/23).
Selain itu, menurutnya jual beli hasil audit tersebut tidak hanya selesai sampai tingkat auditor, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menelusuri sampai ke atas.
“Karena penetapan WTP itu dilakukan oleh Kepala BPK, berdasarkan dari laporan pemeriksaan oleh auditor. Maka kalau kita merujuk pada pasal 29 dan 30 UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, maka kita pertanyakan peran dari dewan kehormatan etik BPK,” tegasnya lagi.
“Selama ini kita tak mendengar ada pemeriksaan yang dilakukan oleh dewan kehormatan etik BPK terhadap Kepala BPK ataupun auditor. Ini baru satu kabupaten, karena hampir setiap tahun kita dengar kabupaten kota sampai provinsi raih WTP. Ini yang harus dipertanyakan apakah benar raihan itu,” ulasnya.
Maka, kata Dr Syafriadi, hal ini harus menjadi pembelajaran BPK, bahwa pemberian status WTP dalam rangka pemeriksaan keuangan daerah, mesti dilakukan secara baik. Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita harap KPK tak berhenti sampai ke tingkat auditor, tapi lanjutkan pemeriksaa sampai ke kepala BPK, karena yang menetapkan WTP itu kepala. Dan kita imbau dewan kehormatan etik BPK lakukan pemeriksaan terhadap auditor BPK yang diduga melakukan pemeriksaan di seluruh kabupaten kota,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, auditor muda yang juga Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi Bupati Kepulauan Riau Muhammad Adil. Fahmi disebut menerima suap dari M Adil agar program pemeriksaan keuangan di Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapat predikat baik.
“Sehingga nantinya memperoleh WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwakat dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) lalu.
Alex menyebut suap diberikan M Adil dan orang kepercayaannya yaitu Fitria Nengsih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti. Uang diberikan sekitar Rp 1,1 miliar.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















