Legislator PAN Nilai Posisi Wamendagri Jadi Beban Politik

Guspardi Gaus_169

Jakarta (DETIK.24.COM) – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) bisa menjadi beban politik. Menurutnya, Wamendagri malah menambah beban APBN.

“Kenapa ini dilakukan penambahan terhadap struktur di Kemendagri, apakah ini tidak menjadi beban politik? Apakah ini tidak menjadi beban APBN dan juga kinerja. Kinerjanya apa, misalnya apakah ini akan membantu tugas dan kewenangan dari kementerian yang bersangkutan,” ujar Guspardi kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

ADVERTISEMENT

Guspardi menyoroti beban anggaran yang akan dikeluarkan negara jika nantinya ada Wamendagri. Guspardi menyebut posisi Wamendagri yang di atas Dirjen pasti menjadi beban anggaran.

“Apakah ini tidak akan menambah biaya, bagaimanapun Wamen walaupun dia tidak masuk anggota kabinet, yang jelas dia pasti di atas Dirjen. Apakah ini menambah beban daripada Kementerian yang bersangkutan, tentu saya juga harus mengkritisi hal demikian,” ujarnya.

Dia berharap, jika posisi Wamendagri jadi diisi, tidak menjadi ajang bagi-bagi kursi untuk timses Jokowi. Dia menyebut pengisian pos Wamendagri harus sesuai kebutuhan.

iIntinya saya berharap pengisian Wamen itu bukanlah dalam rangka untuk bagi kue, terhadap tim sukses dan lain sebagainya. Tetapi pengisian Wamen di manapun termasuk di Kemendagri ini adalah kebutuhan dari lembaga yang bersangkutan sesuai dengan tupoksi dari Kementerian itu,” kata Guspardi.

Sebelumnya, Jokowi meneken aturan soal posisi Wamendagri. Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021.

Berdasarkan Perpres yang dilihat detikcom, Rabu (5/1), nantinya tugas Mendagri akan dibantu oleh Wamendgari. Posisi ini sebelumnya tidak ada.

Wamendagri akan ditunjuk oleh presiden. Wamendagri akan bertanggung jawab langsung kepada Mendagri.

Sedangkan dalam ruang lingkup tugasnya, Wamendagri akan ikut merumuskan dan melaksanakan kebijakan Kemendagri. Berikut ini bunyi aturannya:

Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.(net/kar)

sumber : detik.com

 

ADVERTISEMENT