Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Tiga Terdakwa Korupsi KUR BNI Bengkalis Dituntut 10-14 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi KUR BNI Bengkalis Dituntut 10-14 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Tiga terdakwa korupsi KUR (Kredit Usaha Rakyat) di BNI Bengkalis dituntut hukuman tinggi oleh tim jaksa penuntut umum.

Ketiganya adalah Romy Rizki, mantan Kepala BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis, Eko Ruswidyanto dan Doni Suryadi, mantan pegawai BNI. Keduanya dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun, 11 tahun dan 14 tahun.

Tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Hengky Fransiskus Munte SH MH, Steven SH dan Rozi SH, pada sidang tipikor di PN Pekanbaru, Kamis (21/11/24) siang. Ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Romi Rizki selama 10 tahun denda Rp 500 juta subsider 5 bulan,” tegas JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jefri Mayedo SH.

Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Eko Ruswidyanto dengan pidana penjara selama 11 tahun denda Rp 500 juta subsider 5 bulan.

“Serta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Doni Suryadi dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 750 juta subsider 5 bulan,” tambah mantan jaksa Kejari Dumai it.

Atas tuntutan hukuman tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya pekan depan.

Diketahui, perkara ini berawal pada tanggal 22 hingga 23 Juni 2023. Ketika itu Kontrol Internal Bank melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis dengan cara melakukan pemanggilan (call) secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor handphone yang tercantum dalam sistem icons maupun aplikasi eLo.

Hasilnya, ditemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan. Atas temuan tersebut Satuan Audit Internal Bank Kantor Pusat kemudian melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas bank.

Dari audit, ditemukan 654 debitur yang digunakan nama atau identitasnya dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain atau pihak ketiga dengan total penyaluran sebesar Rp65.200.000.000 pada Oktober 2020 hingga Juni 2022.

Petugas Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis yang menyalurkan KUR tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan. Dan berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut sehingga menimbulkan kerugian pada bank sebesar Rp 46.617.192.219. (rls)

Editor : kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPC PDI-P Kabupaten Bengkalis Antarkan Bantuan ke Lokasi Bencana Sumatera

    DPC PDI-P Kabupaten Bengkalis Antarkan Bantuan ke Lokasi Bencana Sumatera

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 1Komentar

    DURI, detak24.com – Bertempat di Masjid Besar Arafah, Duri, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha SE MIP melepas keberangkatan tim ke lokasi bencana Sumatera dalam rangka mengantarkan bantuan, Ahad (14/12/25). “Bantuan yang terhimpun total sebanyak Rp 122.100.000, dibagi untuk tiga provinsi. Kita sudah menentukan lokasi daerah yang akan didatangi. Pengurus PDI-P Bengkalis langsung yang […]

  • TIMNAS Garuda di Grup K, Berikut Hasil Drawing Kualifikasi Piala Asia U-23

    TIMNAS Garuda di Grup K, Berikut Hasil Drawing Kualifikasi Piala Asia U-23

    • calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PENGUMUMAN hasil drawing kualifikasi Piala Asia U-23 berlangsung di Kualalumpur, Malaysia, Kamis (25/05/23). Indonesia menjadi salah satu tuan rumah dalam kualifikasi turnamen yang akan berlangsung di Qatar tahun depan itu. Hasil lengkap hasil drawing Kualifikasi Piala Asia U-23 bisa dilihat di sini. Timnas Garuda berada di Grup K, ada satu lawan berat. Hasil undian menempatkan […]

  • Pegawai Kecamatan Pinggir Terlibat Sindikat Pemalsu Dokumen Negara 

    Pegawai Kecamatan Pinggir Terlibat Sindikat Pemalsu Dokumen Negara 

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pegawai bagian Dukcapil Kecamatan Pinggir, Bengkalis terciduk dalam kasus pemalsuan dokumen negara. Pegawai Kecamatan Pinggir tersebut berinisial SHP. Ia ditangkap di kantornya setelah terbukti menerbitkan NIK palsu, surat keterangan pindah (SKPWNI), dan menyuplai blanko KTP kosong kepada tersangka FHS. Baca juga : Gonjong Limo Mandau Gelar Halal Bihalal, Dihadiri Wako Payakumbuh […]

  • Enam Santri Pesantren Pusat Sanad Al Quran Qiraat Asyarah Generasi ke-29 Rasullullah Terima Ijazah Muqri Sanad

    Enam Santri Pesantren Pusat Sanad Al Quran Qiraat Asyarah Generasi ke-29 Rasullullah Terima Ijazah Muqri Sanad

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Enam santri Pesantren Pusat Sanad Qiraat Asyarah generasi ke- 29 dari Rasulullah SAW wisuda perdana, Jumat (28/02/25). Wisuda santri pesantren yang didirikan Yayasan Tijarotan Lantabur Indonesia tersebut, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Mandau. Pesantren tersebut di bawah komando Dr H Fidel Fuadi Dt Majobasa, selalu ketua dewan pembina. Yayasan […]

  • Diduga Masalah Internal, Beredar Surat Pengunduran Diri Deputi di BPM Aceh 

    Diduga Masalah Internal, Beredar Surat Pengunduran Diri Deputi di BPM Aceh 

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, detak24com – Surat pengunduran diri Afroel Wahyoeni dari Deputi Keuangan dan Moneter di Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA), beredar di media sosial, Selasa (25/02/25). Surat pengunduran diri tersebut ditujukan kepada gubernur dan wakil gubernur Aceh. Namun, keaslian surat pengunduran diri tersebut patut dipertanyakan. Sumber wartawan di BPMA, menjelaskan bahwa ada beberapa poin dari […]

  • PROPAM Polres Siak Periksa Kapolsek Bunga Raya, Ini Kasusnya! 

    PROPAM Polres Siak Periksa Kapolsek Bunga Raya, Ini Kasusnya! 

    • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    SIAK, detak24com – Propam Polres Siak memeriksa Kapolsek Bunga Raya, AKP Selamet. Pemeriksaan dilakukan karena membawa tersangka kasus korupsi, Suparmin ke luar dari sel. Suparmin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk subsidi keluar dari dalam sel. Video Kapolsek Bunga Raya AKP Selamet membawa Suparmin ke luar sel viral di media sosial. Dari rekaman video […]

expand_less