Tiga Terdakwa Korupsi KUR BNI Bengkalis Dituntut 10-14 Tahun Penjara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Tiga terdakwa korupsi KUR (Kredit Usaha Rakyat) di BNI Bengkalis dituntut hukuman tinggi oleh tim jaksa penuntut umum.
Ketiganya adalah Romy Rizki, mantan Kepala BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis, Eko Ruswidyanto dan Doni Suryadi, mantan pegawai BNI. Keduanya dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun, 11 tahun dan 14 tahun.
Tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Hengky Fransiskus Munte SH MH, Steven SH dan Rozi SH, pada sidang tipikor di PN Pekanbaru, Kamis (21/11/24) siang. Ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Romi Rizki selama 10 tahun denda Rp 500 juta subsider 5 bulan,” tegas JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jefri Mayedo SH.
Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Eko Ruswidyanto dengan pidana penjara selama 11 tahun denda Rp 500 juta subsider 5 bulan.
“Serta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Doni Suryadi dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 750 juta subsider 5 bulan,” tambah mantan jaksa Kejari Dumai it.
Atas tuntutan hukuman tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya pekan depan.
Diketahui, perkara ini berawal pada tanggal 22 hingga 23 Juni 2023. Ketika itu Kontrol Internal Bank melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis dengan cara melakukan pemanggilan (call) secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor handphone yang tercantum dalam sistem icons maupun aplikasi eLo.
Hasilnya, ditemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan. Atas temuan tersebut Satuan Audit Internal Bank Kantor Pusat kemudian melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas bank.
Dari audit, ditemukan 654 debitur yang digunakan nama atau identitasnya dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain atau pihak ketiga dengan total penyaluran sebesar Rp65.200.000.000 pada Oktober 2020 hingga Juni 2022.
Petugas Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis yang menyalurkan KUR tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan. Dan berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut sehingga menimbulkan kerugian pada bank sebesar Rp 46.617.192.219. (rls)
Editor : kar











