Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » SIDANG Perdana, Sekwan DPRD Rohil Didakwa Korupsi Rp 8,4 M

SIDANG Perdana, Sekwan DPRD Rohil Didakwa Korupsi Rp 8,4 M

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Sekwan DPRD Rohil, Syamsuri Achmad dan Kasubag Pelaporan dan Verifikasi Bagian Perencanaan dan Keuangan, Mazlan jalani sidang perdana terkait korupsi SPPD TA 2017 di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (19/09/23).

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rohil, Eddy Sugandi Taher di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting dan Yelmi. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara online.

JPU menyebutkan, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada Januari sampai Desember 2017. Berawal ketika Setwan DPRD Rohil mendapatkan anggaran APBD sebesar Rp 56.415.155.829. Di antara anggaran itu terdapat Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) sebesar Rp 18.588.907.395.

Penggunakan anggaran UP, GU dan TU tanpa bukti-bukti pendukung dan tidak sesuai pelaksanaan anggaran. Uang itu digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Modus yang dilakukan terdakwa setiap permintaan dan pencairan UP tidak melampirkan SPJ kegiatan. Namun SPJ penggunaan UP akan diserahkan sebelum pengajuan/permintaan GU,” kata JPU.

Setelah dana UP berada di rekening Sekretariat DPRD Kabupaten Rohil, terdakwa memberikan catatan untuk kegiatan yang akan dibayarkan dengan menggunakan dana UP. Di antaranya
Belanja pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dinas jabatan sebesar Rp.30.200.000.

Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Anggota DPRD dan ASN sebesar Rp1.252.030.856. Belanja Internet sebesar Rp75.200.000. Dengan rincian sebesar Rp51.402.445, untuk pembayaran tagihan bulan Januari sampai April 2017 sedangkan Mei 2017 sebesar Rp23.797.555.

Dana UP juga dipergunakan untuk kegiatan di luar DPA sesuai dengan kebijakan dan perintah terdakwa sebesar Rp1.642.474.977. Kedua terdakwa menggunakan dana UP tanpa adanya rencana kegiatan belanja dan tidak sesuai dengan kebutuhan rutin sebagaimana ditetapkan dalam DPA SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir TA 2017.

Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan jaksa itu, terdakwa Mazlan mempertanyakan kerugian negara Rp 8,4 miliar. Menurutnya, dalam penyidikan di Polda Riau kerugian hanya Rp5,8 miliar.

Meski ada perbedaan kerugian negara dalam dakwaan jaksa itu, namun kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi-red). Hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda meminta keterangan saksi. (CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • VIRAL EMAK-EMAK HINA DEPE, Sebut Rumah Ngontrak hingga Tak Mampu Bayar Pesawat

    VIRAL EMAK-EMAK HINA DEPE, Sebut Rumah Ngontrak hingga Tak Mampu Bayar Pesawat

    • calendar_month Kamis, 10 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SEORANG emak-emak jadi viral karena menghujat Dewi Persik (Depe). Pedangdut itu disebut rumah masih ngontrak hingga tak mampu beli tiket pesawat.  Unggahan video ibu – ibu yang hina Dewi Persik itu langsung viral dan kembali diunggah oleh beberapa akun gosip instagram, salah satunya adalah @kambe_ambyar.  Tak hanya sekali membuat video, namun ibu – ibu ini sempat beberapa […]

  • Tabrak IRT, Marisa Putri Mahasiswi Dugem Divonis 8 Tahun 

    Tabrak IRT, Marisa Putri Mahasiswi Dugem Divonis 8 Tahun 

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun kepada Marisa Putri, mahasiswi dugem tabrak IRT hingga tewas. Perempuan berusia 22 tahun itu bersalah, karena berkendaraan dalam kondisi mabuk alkohol dan ekstasi hingga menewaskan Renti Marningsih (46). Hakim ketua Hendah Karmila Dewi menyatakan Marisa bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat […]

  • RESMI Diundur, Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Dibuka 20 September

    RESMI Diundur, Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Dibuka 20 September

    • calendar_month Minggu, 17 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pemerintah secara resmi mengundurkan proses pendaftaran seleksi CPNS 2023 maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Proses pendaftaran baru dibuka 20 September mendatang. Sebelumnya dijadwalkan, proses pengumuman seleksi CASN 2023 pada 16 September, untuk dilanjut pendaftaran CPNS 2023 pada 17 September. Dikutip Liputan6, namun pelaksanaan pengumuman formasi CPNS 2023 dan PPPK jadi diundur pada […]

  • SERIBUAN Simpatisan Ramaikan Tablig Akbar Ida Golkar, Peringatan Maulid Nabi

    SERIBUAN Simpatisan Ramaikan Tablig Akbar Ida Golkar, Peringatan Maulid Nabi

    • calendar_month Jumat, 29 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti menggelar acara tablig akbar yang dihadiri seribuan masyarakat di lapangan sepakbola Jalan Pelita Garuda Sakti, Kamis (28/09/23). Dalam acara tablig akbar yang dihadiri kelompok ibu rumah tangga dari berbagai kecamatan se-Kota Pekanbaru ini, dimulai dengan perlombaan. Lomba tablig akbar ini diantaranya perlombaan memasak, make up, […]

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Sabu Diangkut Pakai Mobil Agya di Minas

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Sabu Diangkut Pakai Mobil Agya di Minas

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Satres Narkoba Polres Siak menangkap pengemudi Agya di Jalan Lintas Minas, Siak. Mobil tersebut ternyata berisi sabu serta narkotika lainnya. Data dirangkum Selasa (23/04/24), seorang laki laki berinisial FP (22), pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu ditangkap di Tualang KM 06 RT 10 RW 02 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang, […]

  • PENGABDIAN Mahasiswa Kukerta UNRI, Adakan Pelatihan Media pada Siswa SMPN 1 Lirik Inhu

    PENGABDIAN Mahasiswa Kukerta UNRI, Adakan Pelatihan Media pada Siswa SMPN 1 Lirik Inhu

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 1Komentar

    LIRIK, detak24.com – Mahasiswa Kukerta Universitas Riau (Unri) mengadakan pelatihan media pada siswa SMPN 1 Lirik, Desa Sukajadi, Kecamatan Lirik, Inhu, Jumat (28/08/23). Kegiatan ini bentuk gerakan melek terhadap teknologi informasi.  Pelatihan diadakan di salah satu ruang kelas SMPN 1 Lirik. Pelatihan diadakan dengan sasaran siswa kelas 7 dan 8. Tim Kukerta Unri menggunakan media […]

expand_less