Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » SIDANG Perdana, Sekwan DPRD Rohil Didakwa Korupsi Rp 8,4 M

SIDANG Perdana, Sekwan DPRD Rohil Didakwa Korupsi Rp 8,4 M

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Sekwan DPRD Rohil, Syamsuri Achmad dan Kasubag Pelaporan dan Verifikasi Bagian Perencanaan dan Keuangan, Mazlan jalani sidang perdana terkait korupsi SPPD TA 2017 di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (19/09/23).

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rohil, Eddy Sugandi Taher di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting dan Yelmi. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara online.

JPU menyebutkan, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada Januari sampai Desember 2017. Berawal ketika Setwan DPRD Rohil mendapatkan anggaran APBD sebesar Rp 56.415.155.829. Di antara anggaran itu terdapat Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) sebesar Rp 18.588.907.395.

Penggunakan anggaran UP, GU dan TU tanpa bukti-bukti pendukung dan tidak sesuai pelaksanaan anggaran. Uang itu digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Modus yang dilakukan terdakwa setiap permintaan dan pencairan UP tidak melampirkan SPJ kegiatan. Namun SPJ penggunaan UP akan diserahkan sebelum pengajuan/permintaan GU,” kata JPU.

Setelah dana UP berada di rekening Sekretariat DPRD Kabupaten Rohil, terdakwa memberikan catatan untuk kegiatan yang akan dibayarkan dengan menggunakan dana UP. Di antaranya
Belanja pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dinas jabatan sebesar Rp.30.200.000.

Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Anggota DPRD dan ASN sebesar Rp1.252.030.856. Belanja Internet sebesar Rp75.200.000. Dengan rincian sebesar Rp51.402.445, untuk pembayaran tagihan bulan Januari sampai April 2017 sedangkan Mei 2017 sebesar Rp23.797.555.

Dana UP juga dipergunakan untuk kegiatan di luar DPA sesuai dengan kebijakan dan perintah terdakwa sebesar Rp1.642.474.977. Kedua terdakwa menggunakan dana UP tanpa adanya rencana kegiatan belanja dan tidak sesuai dengan kebutuhan rutin sebagaimana ditetapkan dalam DPA SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir TA 2017.

Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan jaksa itu, terdakwa Mazlan mempertanyakan kerugian negara Rp 8,4 miliar. Menurutnya, dalam penyidikan di Polda Riau kerugian hanya Rp5,8 miliar.

Meski ada perbedaan kerugian negara dalam dakwaan jaksa itu, namun kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi-red). Hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda meminta keterangan saksi. (CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DEMA STAI Nurul Hidayah Agendakan Debat Bacabup dan Bacawabup Meranti

    DEMA STAI Nurul Hidayah Agendakan Debat Bacabup dan Bacawabup Meranti

    • calendar_month Selasa, 28 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) STAI Nurul Hidayah Selatpanjang  agendakan debat Bacabup-Cawabup Meranti. Ketua Dema STAI Nurul Hidayah Selatpanjang, Faizul mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan adu gagasan terhadap Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kepulauan Meranti. Pesta demokrasi Pilkada 2024 di Kepulauan Meranti yang akan dilaksanakan pada 27 November tersebut menjadi […]

  • Waspada, Didominasi Kaum Gay-191 Warga Pekanbaru Terjangkit HIV

    Waspada, Didominasi Kaum Gay-191 Warga Pekanbaru Terjangkit HIV

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dinkes Pekanbaru mencatat sebanyak 191 kasus HIV hingga pertengahan tahun 2025. Sementara, belum ada pasien AIDS yang dilaporkan di ibukota Provinsi Riau tersebut. Plt Kepala Dinkes Kota Pekanbaru, dr Fira Septiyanti mengungkapkan, mayoritas pengidap HIV merupakan laki-laki dalam kelompok usia produktif. “Dari total 191 kasus HIV, sebanyak 82 kasus berasal dari kelompok […]

  • Laka Kerja, Karyawan Indopalm Dumai Tewas Meregang Nyawa

    Laka Kerja, Karyawan Indopalm Dumai Tewas Meregang Nyawa

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pekerja meninggal usai mengalami laka kerja di area PT Pacific Indopalm Industries Dumai, Rabu (31/07/24). Beberapa informasi yang berhasil dihimpun, korban merupakan seorang supir truk tangki minyak kelapa sawit atau CPO. Korban yang belum diketahui identitasnya ini dilaporkan mengalami luka sobekan di perut akibat benda tajam yang terdapat di truk tangki […]

  • DETIK-DETIK Kecelakaan Kereta Cepat di Bandung Diduga Telan Korban Jiwa

    DETIK-DETIK Kecelakaan Kereta Cepat di Bandung Diduga Telan Korban Jiwa

    • calendar_month Senin, 19 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    BANDUNG, detak24.com – Kereta api cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dilaporkan anjlok keluar jalur pada Ahad (18/12/22). Polisi menyebut ada korban jiwa dan luka-luka dalam insiden tersebut. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memperkirakan kecelakaan terjadi sekitar sekitar pukul 16.00 WIB petang. KCIC menyebut lokasi kejadian diduga di area Cipada, Cikalongwetan, Bandung Barat. Dalam salah satu video yang […]

  • ULANG TAHUN Megawati serta Kado Spesialis dari Tatam, Nanan dan Puan

    ULANG TAHUN Megawati serta Kado Spesialis dari Tatam, Nanan dan Puan

    • calendar_month Selasa, 24 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Perayaan ulang tahun Megawati ke-76 dirayakan sederhana. Hanya mengundang keluarga, kerabat dekat serta beberapa orang petinggi PDIP. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri berulang tahun ke-76. Ketiga anak Megawati, yaitu Rizki Pratama atau Tatam, M Prananda Prabowo atau Nanan, dan Puan Maharani memanjatkan doa terbaik kepada sang ibunda yang berulang tahun hari ini. […]

  • BUANG SAMPAH Sembarangan di Pekanbaru, Terancam Denda hingga Rp25 Juta – Catat TPS Resmi

    BUANG SAMPAH Sembarangan di Pekanbaru, Terancam Denda hingga Rp25 Juta – Catat TPS Resmi

    • calendar_month Senin, 23 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Pemko Pekanbaru menindak warga yang buang sampah sembarangan. Penindakan dilakukan dengan memberi sanksi teguran serta denda hingga Rp25 juta. Sesuai Perda nomor 8 tahun 2014, denda mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp25 juta. Dalam Perda tersebut, warga diminta membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan pada jam yang diizinkan. Yakni pukul […]

expand_less