Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » SIDANG Perdana, Sekwan DPRD Rohil Didakwa Korupsi Rp 8,4 M

SIDANG Perdana, Sekwan DPRD Rohil Didakwa Korupsi Rp 8,4 M

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Sekwan DPRD Rohil, Syamsuri Achmad dan Kasubag Pelaporan dan Verifikasi Bagian Perencanaan dan Keuangan, Mazlan jalani sidang perdana terkait korupsi SPPD TA 2017 di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (19/09/23).

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rohil, Eddy Sugandi Taher di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting dan Yelmi. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara online.

JPU menyebutkan, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada Januari sampai Desember 2017. Berawal ketika Setwan DPRD Rohil mendapatkan anggaran APBD sebesar Rp 56.415.155.829. Di antara anggaran itu terdapat Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) sebesar Rp 18.588.907.395.

Penggunakan anggaran UP, GU dan TU tanpa bukti-bukti pendukung dan tidak sesuai pelaksanaan anggaran. Uang itu digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Modus yang dilakukan terdakwa setiap permintaan dan pencairan UP tidak melampirkan SPJ kegiatan. Namun SPJ penggunaan UP akan diserahkan sebelum pengajuan/permintaan GU,” kata JPU.

Setelah dana UP berada di rekening Sekretariat DPRD Kabupaten Rohil, terdakwa memberikan catatan untuk kegiatan yang akan dibayarkan dengan menggunakan dana UP. Di antaranya
Belanja pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dinas jabatan sebesar Rp.30.200.000.

Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Anggota DPRD dan ASN sebesar Rp1.252.030.856. Belanja Internet sebesar Rp75.200.000. Dengan rincian sebesar Rp51.402.445, untuk pembayaran tagihan bulan Januari sampai April 2017 sedangkan Mei 2017 sebesar Rp23.797.555.

Dana UP juga dipergunakan untuk kegiatan di luar DPA sesuai dengan kebijakan dan perintah terdakwa sebesar Rp1.642.474.977. Kedua terdakwa menggunakan dana UP tanpa adanya rencana kegiatan belanja dan tidak sesuai dengan kebutuhan rutin sebagaimana ditetapkan dalam DPA SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir TA 2017.

Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan jaksa itu, terdakwa Mazlan mempertanyakan kerugian negara Rp 8,4 miliar. Menurutnya, dalam penyidikan di Polda Riau kerugian hanya Rp5,8 miliar.

Meski ada perbedaan kerugian negara dalam dakwaan jaksa itu, namun kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi-red). Hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda meminta keterangan saksi. (CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KONTRAKTOR Payung Elektronik Masjid Annur Pekanbaru Diblacklist

    KONTRAKTOR Payung Elektronik Masjid Annur Pekanbaru Diblacklist

    • calendar_month Rabu, 3 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mem-blacklist PT Bersinar Jestive Mandiri kontraktor proyek enam unit payung elektrik Masjid Raya Annur Pekanbaru. Perusahaan berkantor di Jakarta Timur itu dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) lantaran tidak bisa menyelesaikan proyek senilai Rp 42 miliar tepat waktu. Padahal, payung elektrik tersebut ditunggu-tunggu masyarakat Riau. Kontraktor telah diberikan kesempatan […]

  • Label Halal MUI Tidak Berlaku, Itu Kewenangan Pemerintah

    Label Halal MUI Tidak Berlaku, Itu Kewenangan Pemerintah

    • calendar_month Senin, 14 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tapi kewenangan pemerintah. Yakni, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. “Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, […]

  • Solusi Antrean Mengular, Empat Kapal Layani Rute Roro Dumai-Rupat

    Solusi Antrean Mengular, Empat Kapal Layani Rute Roro Dumai-Rupat

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dinas Perhubungan Provinsi Riau melalui UPT Pengelolaan Perhubungan Wilayah I menambah dua armada kapal roro Dumai-Rupat. Penambahan ini bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan kelancaran mobilitas orang, barang, serta kendaraan. Kepala UPT Pengelolaan Perhubungan Wilayah I, Henri Mardani menyebut, dua kapal tambahan yang mulai beroperasi adalah KMP Swarna Bengawan dan KMP Muria. KMP […]

  • NGERI!!! Perempuan Ini Potong Mr P Selingkuhnya, Saat Nginap di Sibolga

    NGERI!!! Perempuan Ini Potong Mr P Selingkuhnya, Saat Nginap di Sibolga

    • calendar_month Senin, 27 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    SIBOLGA, detak24.com –  Seorang wanita berinisial OST (28) nekat memotong Mr P selingkuhnya OG saat berada di kamar salah satu hotel di Kota Sibolga Sumut,  Sabtu (25/02/23) malam. Peristiwa Mr P pria asal Mandailing Natal dipotong pasangan selingkuhannya itu, dibenarkan Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja. Taryono menyebut perbuatan yang dilakukan oleh OST dilatarbelakangi sakit hati […]

  • Biadab! Pria Paruhbaya Cabuli Anak Bayi Umur Setahun di Pasir Penyu Inhu

    Biadab! Pria Paruhbaya Cabuli Anak Bayi Umur Setahun di Pasir Penyu Inhu

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Seorang pria paruhbaya di Kecamatan Pasir Penyu, Inhu tega berbuat cabul. Mirisnya, perbuatan itu ia lakukan terhadap anak tirinya yang bayi berusia 1 tahun. Informasi dirangkum, Senin (09/02/26), peristiwa tersebut terjadi pada 18 Januari 2026 lalu. Pria bejat berinisial S (48) itu berhasil ditangkap setelah sebelumnya kabur usai bertengkar dengan istri atau […]

  • Warga Riau Diterkam Buaya Saat Buang Air Kecil

    Warga Riau Diterkam Buaya Saat Buang Air Kecil

    • calendar_month Rabu, 4 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    INHIL, detak24.com – Seorang pria bernama Muslimin (67), warga Kuala Lahang, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau disambar buaya di belakang rumahnya. Kejadian nahas tersebut berlangsung saat korban buang air kecil. Saksi mata menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi tepat pada hari ketiga Idul Fitri, Rabu (04/05/22), sekira pukul 04.00 WIB. Peristiwa itu terjadi saat korban […]

expand_less