TAK TUNTAS di Daerah, DPRD Siak Laporkan Lakakerja PHR ke Pusat
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 13 Feb 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIAK, detak24.com – Insiden kecelakaan kerja di PT BSP area kerja PHR (Pertamina Hulu Rokan di Siak, Riau yang menewaskan pekerja kini masih terus diusut. Bahkan, pimpinan DPRD Siak sudah melaporkan ke Kemenakertrans serta Kemen – BUMN.
Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan mengaku prihatin atas insiden tersebut. Ia pun heran kecelakaan kerja bisa terjadi di perusahaan BUMD yang seharusnya memprioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau (K3).
“Kenapa peristiwa itu bisa terjadi? Padahal keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 menjadi syarat utama operasional sebuah perusahaan tambang yang tidak dapat ditawar menawar,” ungkap Indra Gunawan, dikutip Senin (13/02/23).
Terkait insiden itu, Indra bersama anggota DPRD lain juga mengambil langkah untuk berkonsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja. Termasuk minta petunjuk langsung Kementerian ESDM mengenai penerapan K3 terkait zero accident beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Indra, pihak Kementerian juga membeberkan bahwa perusahaan harus memiliki kewajiban dan tanggung jawab secara hukum atas kecelakaan kerja yang terjadi. Salah satunya agar karyawan yang terlibat kecelakaan tak di pecat.
“Disebutkan Kementerian Tenaga Kerja bahwa tanggung jawab tersebut bukan hanya kerugian akibat kecelakaan atas kematian saja. Namun, juga memastikan bahwa karyawan yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja tidak diputus langsung hubungan kerjanya. Maka dari itu segala upaya harus dilakukan untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di tempat kerja,” katanya setelah pertemuan dengan pihak kementerian.
“Karena dampak dari kecelakaan kerja tersebut tidak hanya bagi karyawan saja. Melainkan akan ada resiko bagi managemen dan berdampak juga pada perusahaan,” jelas Indra.
Penerapan K3 merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman. Sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.
Sedangkan hasil pertemuan dengan ESDM, Indra memastikan kecelakaan kerja yang terjadi di BSP seharusnya menjadi tanggungjawab kepala teknik. Hal itu sesuai petunjuk Direktur Teknis dan Migas Kementerian ESDM, Dr Mirza Mahendra.
“Jika terjadi kecelakaan fatality di perusahaan itu menjadi tanggung jawab kepala teknik (Katek),” katanya.
Sementara saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BSP dan pihak vendor dalam pertemuan terpisah, Indra menilai ada penyampaian yang tidak jujur dalam memberikan keterangan. Hal itu menjadi catatan bagi DPRD Siak atas berbedanya keterangan pihak PT BSP dan vendor.
“Kejadian sama, lokasi kecelakaan kerja sama, korban juga sama. Tapi, keterangan antara PT BSP dan vendor kok beda. Ini kan lucu, kok malah terkesan ditutup-tutupi,” kata Indra.
Dari hasil keterangan para pihak dan bukti yang didapat, kecelakaan kerja yang terjadi diduga merupakan pelanggaran SOP dari K3. Bahkan menjadi kesalahan yang fatal dan harus dipertanggungjawabkan pihak perusahaan.
Diketahui, akibat ledakan itu, satu pekerja tewas dan empat lainnya mengalami luka bakar Informasi diterima detikSumut, sumur di Bekasap 02 Dayun meledak pada Kamis (26/1). Sumur meledak saat pekerja dari PT BSP akan mengambil gate valve dari pipa minyak yang sumurnya sudah mati.
Gate valve itu, rencananya akan digunakan di sumur-sumur yang masih aktif. Pekerja pun lalu memotong baut yang ada di pipa dan sudah berkarat.
“Petugas memotong baut yang sudah berkarat pakai alat pemotong berupa las pemotong. Sehingga ini memicu ledakan,” kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, Selasa (31/1/2023).(dtc)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.
24 Juli 2025 09:39Your enticle helped me a lot, is there any more related content? Thanks!
8 Juni 2025 03:38