Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Sita Ekskavator, Polisi Tangkap Dua Perambah Hutan Sungai Dumai 

Sita Ekskavator, Polisi Tangkap Dua Perambah Hutan Sungai Dumai 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Dua orang ditangkap dalam sebuah operasi penertiban perambah hutan di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai.

Kepolisian Resor Dumai membongkar praktik perambahan kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai yang dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk membuka lahan di dalam wilayah pelestarian alam.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka diamankan beserta satu unit ekskavator yang digunakan untuk melakukan pengerjaan lahan di dalam kawasan konservasi negara.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan di kawasan TWA Sungai Dumai pada Senin (09/02/26). Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Dumai melakukan pengecekan ke lokasi di wilayah Sripulau RT 012, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan sekitar enam hektare lahan di dalam kawasan konservasi telah terbuka. Aktivitas tersebut dilakukan dengan membuat parit atau kanal serta badan jalan menggunakan alat berat jenis excavator. Tindakan itu dinilai telah mengakibatkan perubahan bentang alam kawasan pelestarian, mengganggu struktur permukaan tanah, serta berpotensi merusak fungsi ekologis wilayah TWA Sungai Dumai.

Polisi menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, masing-masing SR (48), warga Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, berprofesi sebagai petani atau pekebun, serta SH (35), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya diduga berperan langsung dalam kegiatan pembukaan lahan di dalam kawasan konservasi.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita satu unit ekskavator merk Hitachi PC110 warna oranye, satu unit telepon seluler, serta sejumlah dokumen pendukung yang berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang menegaskan, bahwa perambahan kawasan konservasi merupakan tindak pidana serius di bidang lingkungan hidup yang berdampak langsung pada keberlanjutan ekosistem.

“Setiap bentuk kegiatan yang mengubah bentang alam di kawasan pelestarian alam merupakan perbuatan melawan hukum. Kepolisian akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres, Kamis (12/02/26).

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 40B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda kategori III hingga kategori IV.

Polres Dumai mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung maupun kawasan konservasi. Masyarakat diminta aktif melaporkan setiap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan hidup demi menjaga kelestarian kawasan TWA Sungai Dumai. (Rls)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDC Gelar Townhall Meeting, Siap Perkuat Daya Saing di 2026

    PDC Gelar Townhall Meeting, Siap Perkuat Daya Saing di 2026

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24.com — PT Patra Drilling Contractor (PDC) memaparkan capaian kinerja perusahaan sepanjang 2025 sekaligus strategi bisnis 2026 dalam kegiatan Townhall Meeting (THM) yang digelar pada Selasa (20/01). Kegiatan tersebut diikuti seluruh perwira dan pertiwi PDC di head office dan lokasi project. Townhall meeting ini menjadi ajang konsolidasi internal serta penguatan arah transformasi perusahaan di […]

  • AKBP Angga Herlambang Resmi Jabat Kapolres Dumai, Ini Target Utamanya!

    AKBP Angga Herlambang Resmi Jabat Kapolres Dumai, Ini Target Utamanya!

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – AKBP Angga Febrian Herlambang resmi jabat Kapolres Dumai, menggantikan AKBP Hardi Dinata. Dua siap melanjutkan estafet kepemimpinan dan program positif yang telah berjalan selama ini. Prosesi serah terima jabatan (sertijab) digelar di Mapolres Dumai, Rabu (16/07/25). Rangkaian sertijab dilakukan dengan tradisi pengalungan bunga, kompang, hingga pemasangan tanjak oleh LAMR Dumai. “Dumai adalah kota […]

  • INFO BMKG : Hujan Diprediksi dari Siang hingga Malam di Sebagian Wilayah Riau

    INFO BMKG : Hujan Diprediksi dari Siang hingga Malam di Sebagian Wilayah Riau

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Info cuaca Riau, hujan dengan intensitas ringan hingga lebat disertai petir dan angin kencang masih berpotensi mengguyur Riau, Kamis (22/12/22). Menurut Forecaster on Duty BMKG Stasiun Pekanbaru Yudhistira Mawaddah mengatakan hujan sudah mengguyur Riau sejak pagi hari tadi dan masih akan mengguyur Riau hingga dini hari. “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi […]

  • Nama Camat Mandau Dicatut, Warga Diminta Lakukan Hal Ini!

    Nama Camat Mandau Dicatut, Warga Diminta Lakukan Hal Ini!

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DURI, detak24com – Beredar tangkapan layar pesan WhatsApp mengatasnamakan Camat Mandau Riki Rihardi, menghubungi sebuah institusi. Dalam tangkapan layar yang beredar, akun tersebut mencatut nama dan foto profil Camat Mandau Riki Rihardi. Pemilik akun menghubungi pengurus TK Bina Citra Kasih untuk keperluan sesuatu. Faktanya, Riki Rihardi menyatakan bahwa pesan tersebut adalah penipuan dengan mengatasnamakan dirinya. […]

  • SUAP WTP, Auditor BPK Riau Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

    SUAP WTP, Auditor BPK Riau Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ketua Tim Auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa divonis 4 tahun 3 bulan, dalam kasus suap WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). WTP merupakan penghargaan untuk Pemda dalam pengelolaan keuangan. Hukuman itu sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang sebelumnya. Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru diketuai M Arif Nurhayat, Kamis […]

  • WAKIL Bupati Luwu Syukur Bijak Meninggal, Ini Riwayat Penyakitnya

    WAKIL Bupati Luwu Syukur Bijak Meninggal, Ini Riwayat Penyakitnya

    • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    detak24com – Wakil Bupati Luwu Syukur Bijak meninggal dunia. Ia berpulang setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo. “Benar kabar tersebut, innalillahi wa innailaihi rojiun, Bapak Wakil Bupati Luwu Syukur Bijak dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit Makassar,” kata Kadis Kominfo Luwu H Muhammad kepada detikSulsel, Kamis (06/04/23). Muhammad mengungkapkan, Wakil […]

expand_less