DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Sita Ekskavator, Polisi Tangkap Dua Perambah Hutan Sungai Dumai 

Konferensi pers penangkapan perambah hutan Sungai Dumai. f : ist

DUMAI, detak24.com – Dua orang ditangkap dalam sebuah operasi penertiban perambah hutan di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai.

Kepolisian Resor Dumai membongkar praktik perambahan kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai yang dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk membuka lahan di dalam wilayah pelestarian alam.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka diamankan beserta satu unit ekskavator yang digunakan untuk melakukan pengerjaan lahan di dalam kawasan konservasi negara.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan di kawasan TWA Sungai Dumai pada Senin (09/02/26). Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Dumai melakukan pengecekan ke lokasi di wilayah Sripulau RT 012, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan sekitar enam hektare lahan di dalam kawasan konservasi telah terbuka. Aktivitas tersebut dilakukan dengan membuat parit atau kanal serta badan jalan menggunakan alat berat jenis excavator. Tindakan itu dinilai telah mengakibatkan perubahan bentang alam kawasan pelestarian, mengganggu struktur permukaan tanah, serta berpotensi merusak fungsi ekologis wilayah TWA Sungai Dumai.

Polisi menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, masing-masing SR (48), warga Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, berprofesi sebagai petani atau pekebun, serta SH (35), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya diduga berperan langsung dalam kegiatan pembukaan lahan di dalam kawasan konservasi.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita satu unit ekskavator merk Hitachi PC110 warna oranye, satu unit telepon seluler, serta sejumlah dokumen pendukung yang berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang menegaskan, bahwa perambahan kawasan konservasi merupakan tindak pidana serius di bidang lingkungan hidup yang berdampak langsung pada keberlanjutan ekosistem.

“Setiap bentuk kegiatan yang mengubah bentang alam di kawasan pelestarian alam merupakan perbuatan melawan hukum. Kepolisian akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres, Kamis (12/02/26).

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 40B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda kategori III hingga kategori IV.

Polres Dumai mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung maupun kawasan konservasi. Masyarakat diminta aktif melaporkan setiap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan hidup demi menjaga kelestarian kawasan TWA Sungai Dumai. (Rls)

Editor : kar