Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KORUPSI BRK SYARIAH, Polda Riau Periksa 19 Saksi Kredit Fiktif Rp1,8 M

KORUPSI BRK SYARIAH, Polda Riau Periksa 19 Saksi Kredit Fiktif Rp1,8 M

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 8 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com – Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memeriksa 19 saksi kredit fiktif Rp1,8 miliar di BRK Syariah Cabang Duri, Bengkalis.

“Iya, kasusnya masih proses,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan saat dikonfirmasi melalui Kasubdit II, Kompol Teddy Ardian, Selasa (08/11/22).

Teddy mengatakan, 19 saksi itu berasal dari para pihak bank, debitur, dan saksi ahli. “Perkembangan (penyidikan), kita sudah periksa 17 saksi dan 2 ahli,” ungkap Teddy.

Selain memeriksa saksi, kata Teddy, penyidik akan segera melakukan ekspos hasil penyidikan guna dilakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Teddy menyebut, pihaknya terus mendalami keterlibatan para pihak dalam pencairan kredit tersebut. Kredit itu diduga tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan.

Sebelumnya, penyidik telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kredit fiktif di Bank Riau Kepri BRK Syariah Cabang Duri, ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (13/10/2020). Lima orang jaksa ditunjuk untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut.

“Sudah ditunjuk 5 orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (14/10/2022).

Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan pihak bank terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur.

Pihak BRK Syariah di Duri menyebut kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2014. Ada empat orang debitur yang menerima fasilitas kredit syariah. Diduga pemberian fasilitas itu tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sumber : cakaplah.com

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • POLISI Dor Jaringan Narkoba Internasional Asal Bengkalis, Sita BB 10 Kg Sabu dan 17.817 Butir Ineks

      POLISI Dor Jaringan Narkoba Internasional Asal Bengkalis, Sita BB 10 Kg Sabu dan 17.817 Butir Ineks

      • calendar_month Senin, 26 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Polres Bengkalis dan Bea Cukai (BC) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba, Ahad (18/06/23) sekitar pukul 03.00 WIB. Sedikitnya 10 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu dan 17.817 butir pil ekstasi berhasil disita. Petugas gabungan juga meringkus seorang tersangka berinisial RA alias Rusli, warga Bengkalis diduga terlibat jaringan internasional. Pengungkapan yang diintai sejak Sabtu […]

    • Diikat serta Dibogem, Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa di Kulim Pekanbaru 

      Diikat serta Dibogem, Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa di Kulim Pekanbaru 

      • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Pria pengangguran berinisial AP alias Putra (22) babak belur diamuk massa. Ia terpergok mencuri motor di Jalan Cikmayo, Kulim, Pekanbaru. Beruntung nyawa pelaku diselamatkan Tim Opsnal Polsek Tanayan Raya yang cepat turun ke lokasi kejadian. Pelaku kemudian diamankan selanjutnya ditahan Mapolsek Tenayan Raya. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, […]

    • CERDIK! Usai Kencing CPO, Supir CV Gloria Trans Dumai Masukkan Oli Kotor ke Tanki Truk

      CERDIK! Usai Kencing CPO, Supir CV Gloria Trans Dumai Masukkan Oli Kotor ke Tanki Truk

      • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      DUMAI, detak24com – Aksi kencing CPO di jalanan seperti tak habis-habisnya. Aparat kepolisian pun terus memproses tindak pidana tersebut setiap ada laporan. Sebagaimana halnya, prestasi yang diukir Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan jajaran Polres Dumai dalam mengungkap kasus penggelapan CPO tersebut. Aparat berhasil menangkap pelakunya di area PT Sari Dumai Sejati (SDO), Jalan PU Lama […]

    • MALING Gentayangan Terkapar di Sel Polisi Rumbai, 35 Kali Beraksi

      MALING Gentayangan Terkapar di Sel Polisi Rumbai, 35 Kali Beraksi

      • calendar_month Sabtu, 9 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Pria berinisial MA (25), maling gentayangan sejak 2012 lalu terkapar di sel polisi Rumbai Pekanbaru. Ia diringkus setelah beraksi ke 35 kalinya. Maling gentayangan itu terlibat pencurian di sebuah bengkel, wilayah hukum Polsek Rumbai, Pekanbaru, serta menggasak mesin air milik warga di Jalan Siak, Kelurahan Sri Meranti. Aksi maling gentayangan tersebut juga […]

    • Kajari Pringsewu Lampung, Ade Indrawan SH. F : IST

      AYAH Durjana Garap 2 Anak Kandung, Kajari Pringsewu: Kita Upayakan Tuntutan Hukum Kebiri

      • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      PRINGSEWU, detak24com – Selain penerapan ancaman hukuman maksimal, aparat kejaksaan perlu mempertimbangkan efek jerah bagi pelaku, serta pembelajaran untuk masyarakat banyak. Terhadap kasus seorang ayah durjana memperkosa dua putri kandungnya yang masih anak-anak di Pagelaran Utara Pringsewu, diupayakan tuntutan maksimal dengan hukuman kebiri. Kajari Pringsewu Lampung, Ade Indrawan menegaskan bahwa hukum kebiri pantas diberikan kepada […]

    • CAMAT MANDAU Lepas Jalan Santai Sehari Boga Kelurahan Balik Alam 

      CAMAT MANDAU Lepas Jalan Santai Sehari Boga Kelurahan Balik Alam 

      • calendar_month Sabtu, 26 Nov 2022
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 16Komentar

      DURI, detak24.com – Jalan santai Sehari Boga (Sabtu Sehat Ceria Bangkitkan Ekonomi Keluarga) yang dilaksanakan Kelurahan Balik Alam, Sabtu (26/11/22) dilepas Camat Mandau Riki Rihardi, S.STP, M.Si. Sebelum pelepasan terlebih dulu dilakukan pengguntingan pita dan pelepasan balon ke udara oleh Ketua TP-PKK Kecamatan Mandau Ny. Dewi Asdinar Riki digaris start Jalan KH Ahmad Dahlan, dekat […]

    expand_less