Tangkap Dua Kurir, Polisi Sita Sabu 1 Kg di Bantan Bengkalis
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24com – Polisi menyita sabu 1 Kg dari tangan dua kurir, dalam operasi di Bantan Bengkalis. Keduanya inisial SL (32), alamat Pambang Pesisir dan OFN (20) warga Muntai.
Informasi dirangkum, Sabtu (24/06/25), kedua kurir tersebut yakni SL alias Omo serta OFN alias Ojan ditangkap Sabtu 8 Juni 2024 pukul 01.30 WIB malam minggu. Tepatnya di Jalan Parit Banan, Desa Muntai, Kecamatan Bantan.
Kedua tersangka kurir sabu jaringan internasional tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bersamaan penangkapan kedua tersangka, turut diamankan satu bungkus plastik sabu warna hijau merk Guanyinwang berisikan sabu berat 927,74 gram, dua paket sabu, satu buah tas ransel kecil motif kartun warna ungu dan tas sandang beserta dua unit handpone,” ungkap Kapolres Bengkalis melului Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri.
Awalnya, tim Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama SL sering mengedarkan sabu yang dibawa dari Malaysia ke pulau Bengkalis.
Atas informasi tersebut tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada hari Sabtu, 08 Juni 2024 sekira pukul 01.30 WIB dini hari, tim melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Desa Muntai. Dari dalam rumah tersebut berhasil ditangkap dan diamankan 2 orang tersangka.
“Hasil penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti dua paket sabu, satu buah tas sandang dan dua handpone,” ungkapnya.
Tak sampai di situ saja, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ke dua tersangka, menerangkan bahwa sabu tersebut baru saja tiba dari Malaysia yang dibawa Muhadir (DPO). Akan tetapi sudah diserahkan ke Deni dan Adis (DPO). Sedangkan tersangka lainnya bertugas berjaga-jaga di pesisir pantai.
“Dari handphone milik tersangka yang disita, tim mendapatkan petunjuk bahwa Deni (DPO) meletakan sebuah tas yang berisikan sabu di pinggir jalan utama Muntai dekat SMPN 08 Muntai. Atas petunjuk tersebut sekira pukul 14.00 WIB, tim menuju tempat yang dimaksud, dari berhasil mengamankan satu tas ransel motif kartoon warna ungu dan satu bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang berisi sabu,” ujarnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka Omo mengakui bahwa benar membawa 3 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Desa Muntai Bengkalis, yang mana pekerjaan itu diperoleh dari Muhadir (DPO).
“Untuk tersangka Omo dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta, sedangkan Ojan dijanjikan sepuluh juta rupiah jika pekerjaan sudah selesai,” pungkasnya. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












