Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » RAMAI-RAMAI Diprotes, Simak Isi Lengkap Perppu UU Cipta Kerja 

RAMAI-RAMAI Diprotes, Simak Isi Lengkap Perppu UU Cipta Kerja 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 2 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu

Menanggapi hal ini, Presiden Partai Buruh/Ketua Serikat Buruh Said Iqbal menyatakan Partai Buruh, KSPI, dan organisasi serikat buruh lainnya menolak isi Perppu Nomor 2 tahun 2022. Hal ini karena isi dari Perppu UU Cipta Kerja dianggap merugikan buruh.

“Partai Buruh, KSPI, dan organisasi serikat buruh, serikat petani, menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang omnibus law undang-undang cipta kerja. Tapi terhadap pilihan pembahasan hukumnya, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh bersepakat memilih Perppu, bukan dibahas di pansus badan legislasi DPR RI,” ucap Said Iqbal dalam konferensi pers, dikutip Senin (02/01/23).

Ada beberapa hal yang diprotes oleh pihak buruh, salah satunya mengenai skema penetapan upah minimum. Pada pasal 88C ayat 1 disebutkan bahwa gubernur yang wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

“Penetapan upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi,” bunyi pasal 88C ayat 3, dikutip Senin (02/01/23).

Pada ayat 4 dan 5 disebutkan bahwa upah minum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang datanya bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

“Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat tertentu,” bunyi ayat 6.

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Lalu di pasal 88D dijelaskan bahwa upah minimum akan dihitung dengan menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menariknya dalam Pasal 88F disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).=

Pekerja Kontrak

Omnibus Law UU Cipta Kerja menimbulkan sederet kontroversi, salah satunya terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Kini dalam Perppu Cipta Kerja hal itu juga kembali dituangkan.

Ketentuan terkait PKWT atau pekerja kontrak sendiri salah satunya tertuang pada Pasal 59 yang telah diubah. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Di ayat 2 disebutkan bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam Perppu Cipta Kerja juga mengubah Pasal 61. Misalnya di ayat 1 disebutkan bahwa perjanjian Kerja berakhir apabila:
a. Pekerja/Buruh meninggal dunia;
b. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja
c. Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
d. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.(dtc)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Garuda Ditahan Imbang Bangladesh, Buang Peluang

    Garuda Ditahan Imbang Bangladesh, Buang Peluang

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

      TIMNAS Indonesia gagal memanfaatkan sederet peluang dan harus puas bermain imbang 0-0 saat melawan Bangladesh pada laga uji coba internasional di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, Rabu (01/06/22). Pelatih Shin Tae Yong menurunkan Stefano Lilipaly yang sempat ‘menghilang’ dari skuad Garuda dalam dua tahun terakhir. Lilipaly diturunkan sejak menit awal untuk mengatur tempo permainan […]

  • Usai Dianiaya, Gadis ABG Digilir Kawan di Kebun Sawit Daerah Indragiri Hilir

    Usai Dianiaya, Gadis ABG Digilir Kawan di Kebun Sawit Daerah Indragiri Hilir

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Pelaku pencabulan anak inisial HM (20), diamankan Polres Indragiri Hilir (Inhil). Korban seorang gadis ABG inisial AP (16) tak lain teman pelaku. Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengatakan, awalnya pelaku jalan-jalan bersama korban, Ahad (06/10/24) petang. Di tengah jalan, pelaku dan korban bertemu dengan tiga orang teman pelaku lainnya inisial D dan […]

  • Sekdako Dumai pimpin Rakor kelangkaan elpiji 3 Kg. F. :. HMS

    Restoran dan Kafe Dumai Berlebihan Pakai Elpiji 3 Kg, Penyebab Langka di Masyarakat

    • calendar_month Senin, 1 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DUMAI, detak24.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Indra Gunawani memimpin rapat koordinasi terkait kelangkaan elpiji 3 Kg, di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Kantor Walikota Dumai, Senin (01/08/22). Perwakilan dari Pertamina Sales Manager Riau, Yodha menyebutkan telah menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina. “Rata-rata penyaluran […]

  • PRADA INDRA Tewas Dianiaya Senior, Begini Kronologinya!

    PRADA INDRA Tewas Dianiaya Senior, Begini Kronologinya!

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24.com – TNI Angkatan Udara (AU) menjelaskan perihal penanganan kasus kematian Prada Muhammad Indra Wijaya, prajurit Komando Operasi Udara (Koopsud) III Biak, Papua. Kronologi yang dimaksud dimulai sejak awal Prada Indra ditemukan pingsan, dinyatakan meninggal, dipulangkan ke pihak keluarga hingga diautopsi, dan penyidikan. Prada Indra semula diduga meninggal dunia karena mengalami henti jantung yang […]

  • RUKO Tiga Pintu Milik Yafridin di Rambah Hilir Ludes Dilalap Api

    RUKO Tiga Pintu Milik Yafridin di Rambah Hilir Ludes Dilalap Api

    • calendar_month Senin, 7 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    ROHUL, detak24com – Ruko tiga pintu semi permanen milik Yafridin di Dusun Suka Makmur RT 03 RW 01 Desa Sejati Kecamatan Rambah Hilir, Rohul dilalap api, Ahad (06/08/23) sekitar pukul 21.00 WIB malam. Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Deby Azhar membenarkan adanya peristiwa kebakaran yang terjadi di Dusun Suka […]

  • Selamat! Kantor Imigrasi Dumai Naik Kelas Jadi TPI I

    Selamat! Kantor Imigrasi Dumai Naik Kelas Jadi TPI I

    • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24.com – Sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-02.OT.01.03 tahun 2022,, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai resmi naik kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai per tanggal 24 Oktober 2022 Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mohammad Jahari Sitepu menyatakan, pihaknya bersama jajaran siap […]

expand_less