Jakarta, detak24.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investas, Luhut Binsar Pandjaitan mengaudit seluruh perusahaan kelapa swit untuk menyelesaikan polemik mahalnya harga minyak goreng.
Dikutip Sabtu (28/05/22), hasil identifikasi yang dilakukan kementeriannya, kata Luhut, diketahui banyak perusahaan yang menguasai ratusan ribu hektar lahan perkebunan kelapa sawit Indonesia. Namun, justru memilih berkantor pusat di luar negeri.
Bahkan, sebagian perusahaan-perusahaan asing tersebut juga sejatinya dimiliki para konglomerat Indonesia. Mereka menanam kelapa sawit di atas tanah milik negara yang diberikan pemerintah melalui skema hak guna usaha (HGU).
HGU sendiri merupakan pemberian tanah milik negara untuk dikelola pengusaha untuk dimanfaatkan secara ekonomi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 beserta peraturan-peraturan turunannya.
Keberadaan HGU sendiri sebenarnya tak lain adalah sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33, di mana bumi dan kekayaan di dalamnya bisa dipakai sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
Luhut bilang, perusahaan-perusahaan tersebut sudah mengeruk untung dari tanah HGU yang diberikan negara, namun justru berkantor pusat di luar negeri. Imbasnya, pemerintah Indonesia pun harus kehilangan potensi penerimaan pajak.
“Bayangkan dia punya 300-500 ribu (hektare), headquarter-nya di luar negeri, dia bayar pajaknya di luar negeri. Not gonna happen. You have to move your headquarter to Indonesia. (Tidak boleh. Kamu harus pindahkan kantor pusatmu ke Indonesia),” tegas Luhut.
Sebagaimana diketahui, Luhut memang tidak secara spesifik menyebut nama perusahaan pemilik perkebunan kelapa sawit besar yang mengeruk banyak untung di Indonesia, tetapi perusahaan induknya memilih berkantor pusat di luar negeri.
Sejumlah perusahaan besar di industri kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia memang diketahui memiliki induk perusahaan yang berkantor di luar negeri seperti Singapura.