MANTAN Wako Dumai Zul AS Hirup Udara Bebas, Disambut Keluarga dan Pejabat
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dumai, detak24com – Terpidana korupsi mantan Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah atau Zul AS dinyatakan bebas hari ini, Rabu (30/08/23). Ia telah menjalani hukuman penjara sekitar 5 tahun akibat kasus Tipikor.
Saat keluar dari Rutan kelas II B Dumai, Zul AS disambut keluarga termasuk istri yakni Haslinar, dan berbagai tokoh masyarakat. Bahkan, Walikota Dumai, H Paisal bersama sejumlah pejabat Pemko ikut menyambut.
“Alhamdulillah, hari ini saya bebas dan berkumpul bersama keluarga, saya fokus kumpul bersama keluarga dulu,” kata Zul AS, dikutip tribunpekanbaru.com.
Sebagai informasi, eks Walikota Dumai Zul AS, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, dalam putusan 12 Oktober 2021. Ia dinyatakan terbukti melakukan suap pengurusan DAK Dumai dalam APBN 2017 dan APBN-P 2018, serta menerima gratifikasi Rp3,9 miliar.
Putusan itu mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor: Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Agustus lalu. Hukuman ini naik dua kali lipat dari putusan sebelumnya.
Semula, Zul AS divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Dalam putusan tersebut hakim juga mewajibkan Zul AS membayar denda Rp 250 juta atau kurungan 2 bulan penjara, selain harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.
Jauh sebelumnya, Zul AS ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.
Kasus pertama, Zul AS memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zul AS menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. (halloriau)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar