Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Wah! Napi Lapas Rohil Kendalikan Sabu 105 Kg, Dilumpuhkan Timah Panas

Wah! Napi Lapas Rohil Kendalikan Sabu 105 Kg, Dilumpuhkan Timah Panas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24.com – Seorang napi Lapas Rohil inisial AN dilumpuhkan dengan timah panas. Ternyata, tersangka pengendali peredaran sabu 106 Kg yang diungkap BNN.

Penyidik BNN pusat melimpahkan satu tersangka hasil pengembangan perkara penangkapan 105 kilogram sabu beberapa waktu lalu di Bagansiapiapi, Rokan HIlir (Rohil).

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka berinisial AN tersebut secara langsung oleh penyidik BNN yang didampingi Satgasus Jampidum Kejagung RI. Diterima oleh Kasi Pidum Kejari Rohil Dicky Saputra SH didampingi Kasi Intel Yogi Hendra SH MH di kantor Kejari Rohil, Rabu (19/10/2022) petang.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH menuturkan, satu tersangka hasil pengembangan perkara 105 kilogram sabu oleh BNN tersebut berinisial AN yang belakangan diketahui merupakan pengendali. Dimana, tersangka mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.

“Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara AN tersangka baru dalam perkara sabu seberat 105 Kg. Ini merupakan hasil pengembangan dari penyidik BNN,” kata Yogi.

Pengembangan tersangka AN sebutnya lagi, didapatkan dari fakta-fakta di persidangan dan pertimbangan majelis hakim PN Rohil. Bahwasanya, terungkap peran dari tersangka AN sebagai pengendali terhadap lima terdakwa sebelumnya yang telah divonis seumur hidup.

Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut tambah Yogi, Jaksa akan merampungkan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rohil.

Sementara, terhadap tersangka, pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pantauan, tersangka terlihat berjalan pincang. Informasi diperoleh, saat penangkapan aparat terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas. Karena berusaha melarikan diri.

Diwartakan sebelumnya , enam terdakwa pemilik 105 kilogram narkotika jenis sabu telah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Rohil.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Erif Erlangga di ruang sidang PN yang diikuti para terdakwa secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi beberapa waktu lalu.

Dimana, putusan itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.

Para terdakwa itu adalah Zulkarnaini alias Jul, Dedi Yusmarika alias Dedi, Joni Putra alias Pedro, Anthoni Siregar alias Anton, Rizki Kurniawan Siregar alias Kiki dan Sudarno alias Ken. (CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (22)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Karangan Bunga  untuk Eril Terus Berdatangan ke Gedung Pakuan

      Karangan Bunga  untuk Eril Terus Berdatangan ke Gedung Pakuan

      • calendar_month Sabtu, 4 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      Bandung, detak24.com — Karangan bunga duka cita untuk putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril terus berdatangan ke Rumah Dinas Gubernur Jabar atau Gedung Pakuan di Kota Bandung, Jumat (03/06/22). Meski jenazah Eril belum ditemukan, Ridwan Kamil beserta keluarga sudah mengikhlaskan sepenuhnya bahwa Eril kemungkinan sudah meninggal di Sungai Aare, Swiss. Hingga […]

    • BIKIN PASPOR, Petugas Imigrasi Meranti Datangi Rumah Warga

      BIKIN PASPOR, Petugas Imigrasi Meranti Datangi Rumah Warga

      • calendar_month Minggu, 8 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      MERANTI, detak24.com –  Selama dua pekan ke depan, Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang memberikan layanan paspor sistem “walk in” dengan mendatangi rumah warga. Hal ini disampaikan Maryana selaku kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Ahad (08/01/23). Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi Ke-73 tahun, pelayanan pembuatan paspor dilakukan secara walk in. “Layanan ini ditujukan […]

    • Sekda Dumai Berharap Duit THR ASN Geliatkan Ekonomi Daerah

      Sekda Dumai Berharap Duit THR ASN Geliatkan Ekonomi Daerah

      • calendar_month Jumat, 22 Apr 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      DUMAI, detak24.com – Menyusul segera dicairkannya uang THR serta 50 persen Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN), Sekdako Dumai berharap dapat menggeliatkan ekonomi daerah. Hal itu dikatakan Sekdako Dumai, H Indra Gunawan SIP MSi menyusul ucapaan Presiden Joko Widodo telah memberi angin segar, bahwa ‎THR ASN serta Tukin akan segera dicairkan. Untuk pencairan […]

    • MAHASISWA Inhil Terciduk Saat Menuju Bandara Tempuling, Ternyata Pelaku Bawa Ini!

      MAHASISWA Inhil Terciduk Saat Menuju Bandara Tempuling, Ternyata Pelaku Bawa Ini!

      • calendar_month Minggu, 26 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      INHIL, detak24.com – Seorang mahasiswa Inhil ditangkap aparat ketika menuju Bandara Tempuling. Saat digeledah, ternyata ia mengantongi sabu  Tim Ops Polsek Tempuling Inhil menangkap pengedar sabu saat melintas menggunakan sepeda motor di Bandara Tempuling, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil. Menurut Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir SH, dikutip […]

    • DITUNTUT 30 Bulan Penjara, Dosen UIN Suska Koruptor Jaringan Internet Minta Bebas

      DITUNTUT 30 Bulan Penjara, Dosen UIN Suska Koruptor Jaringan Internet Minta Bebas

      • calendar_month Kamis, 28 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Dosen UIN Suska Pekanbaru, Benny Sukma Negara dituntut hukuman 2,5 tahun atau 30 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa bersalah melakukan korupsi pengadaan layanan internet di kampus tersebut. Tuntutan itu dibacakan JPU, Dewi Sinta Dame, pada persidangan pekan lalu. Selain penjara, Benny juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta […]

    • POLISI Bongkar Peredaran Obat Palsu di Marketplace Senilai Rp 130 Miliar, Ini Daftarnya

      POLISI Bongkar Peredaran Obat Palsu di Marketplace Senilai Rp 130 Miliar, Ini Daftarnya

      • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      Jakarta, detak24com – Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat palsu yang bikin was-was, hingga obat daftar Golongan G senilai Rp 130,4 miliar. Diketahui bahwa obat-obatan tersebut dijual bebas di marketplace atau toko online. “Memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac palsu dan obat lainnya tanpa izin edar dari BPOM secara online di e-commerce Geraikita99, dan Dominoshop96,” […]

    expand_less