Wah! Napi Lapas Rohil Kendalikan Sabu 105 Kg, Dilumpuhkan Timah Panas
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24.com – Seorang napi Lapas Rohil inisial AN dilumpuhkan dengan timah panas. Ternyata, tersangka pengendali peredaran sabu 106 Kg yang diungkap BNN.
Penyidik BNN pusat melimpahkan satu tersangka hasil pengembangan perkara penangkapan 105 kilogram sabu beberapa waktu lalu di Bagansiapiapi, Rokan HIlir (Rohil).
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka berinisial AN tersebut secara langsung oleh penyidik BNN yang didampingi Satgasus Jampidum Kejagung RI. Diterima oleh Kasi Pidum Kejari Rohil Dicky Saputra SH didampingi Kasi Intel Yogi Hendra SH MH di kantor Kejari Rohil, Rabu (19/10/2022) petang.
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH menuturkan, satu tersangka hasil pengembangan perkara 105 kilogram sabu oleh BNN tersebut berinisial AN yang belakangan diketahui merupakan pengendali. Dimana, tersangka mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.
“Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara AN tersangka baru dalam perkara sabu seberat 105 Kg. Ini merupakan hasil pengembangan dari penyidik BNN,” kata Yogi.
Pengembangan tersangka AN sebutnya lagi, didapatkan dari fakta-fakta di persidangan dan pertimbangan majelis hakim PN Rohil. Bahwasanya, terungkap peran dari tersangka AN sebagai pengendali terhadap lima terdakwa sebelumnya yang telah divonis seumur hidup.
Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut tambah Yogi, Jaksa akan merampungkan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rohil.
Sementara, terhadap tersangka, pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pantauan, tersangka terlihat berjalan pincang. Informasi diperoleh, saat penangkapan aparat terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas. Karena berusaha melarikan diri.
Diwartakan sebelumnya , enam terdakwa pemilik 105 kilogram narkotika jenis sabu telah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Rohil.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Erif Erlangga di ruang sidang PN yang diikuti para terdakwa secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi beberapa waktu lalu.
Dimana, putusan itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.
Para terdakwa itu adalah Zulkarnaini alias Jul, Dedi Yusmarika alias Dedi, Joni Putra alias Pedro, Anthoni Siregar alias Anton, Rizki Kurniawan Siregar alias Kiki dan Sudarno alias Ken. (CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











