Polsek Mandau Amankan Pria 26 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial IIM (26), yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pria tersebut diamankan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah kafe di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berinisial SA (47), yang merupakan orang tua korban.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Penginapan Gundaling, Kulim Km 8, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan kronologi yang diterima, kejadian tersebut diketahui setelah korban yang sebelumnya pergi dari rumah tidak kunjung pulang hingga sore hari. Orang tua korban bersama seorang saksi kemudian berupaya mencari korban ke sejumlah rumah teman-temannya.
Dalam pencarian tersebut, pelapor akhirnya mengetahui bahwa korban dibawa oleh terlapor. Ketika korban diantar kembali pada waktu subuh di lokasi yang tidak jauh dari rumah salah seorang temannya, pelapor bersama saksi langsung mengamankan korban, sedangkan terlapor pergi menggunakan mobil.
Setelah ditanyakan berulang kali, korban mengaku kepada pelapor bahwa terlapor diduga telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya sekitar empat kali.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Cafe Stories, Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial IIM. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi menyebutkan bahwa tidak ada barang bukti yang dicatat dalam laporan awal.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan penanganan perkara untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang















