Polsek Mandau Tangkap Dua Orang di Hotel Gundaling II, 10 Paket Sabu Diamankan
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Tersangka pengedar sabu di Hotel Gundaling II Duri. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau mengamankan dua orang, masing-masing berinisial MD (25) dan SI (20), dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Hotel Gundaling II, Jalan Kulim Km 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (16/10/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 10 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu plastik besar berisi plastik pack, satu unit handphone Redmi A5, serta satu kotak rokok merek On Bold.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan SI, yang disebut sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika, di Hotel Gundaling II.
“Pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang DPO kasus narkotika berinisial SI sedang berada di Hotel Gundaling II,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah memastikan keberadaan orang yang dicari, petugas kemudian melakukan penangkapan di salah satu kamar hotel tersebut.
Di dalam kamar, petugas menemukan SI bersama seorang laki-laki berinisial MD. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sembilan paket kecil diduga sabu yang diselipkan di kursi kamar hotel.
Selain itu, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu lainnya di dalam kotak rokok On Bold. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berjumlah 10 paket kecil.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, SI dan MD mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan milik mereka dan disebut-sebut telah disiapkan untuk dijual atau diedarkan.
Selanjutnya, kedua orang tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Pihak kepolisian masih melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap kedua orang yang diamankan, termasuk pendalaman terhadap dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika tersebut.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang















