Ancam Tebas Pakai Parang, Pria 56 Tahun Diamankan Polsek Mandau
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 13 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial JT alias BM (56), yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap seorang warga di Simpang Peta, Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pria tersebut diamankan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Pematang Pudu. Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menerangkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHPidana.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Simpang Peta, Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula pada 2012, ketika JT alias BM diberi izin oleh orang tua pelapor berinisial BJS (43) untuk membangun rumah sebagai tempat tinggal di pinggir kebun kelapa sawit milik keluarga pelapor.
Izin tersebut diberikan dengan syarat tidak merusak tanaman kelapa sawit yang berada di sekitar rumah yang dibangun.
Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku diduga sengaja merusak beberapa batang pohon kelapa sawit dan memperluas bangunan rumahnya.
Mengetahui hal tersebut, pelapor kemudian mendatangi pelaku untuk meminta agar bagian bangunan yang telah ditambah dibongkar serta pohon kelapa sawit yang dirusak ditanam kembali.
Akan tetapi, permintaan tersebut diduga membuat pelaku tidak terima. Pelaku kemudian mengambil sebilah parang dari dalam rumah dan mengejar pelapor sambil mengucapkan ancaman, “Ku tebas kau.”
Merasa terancam atas tindakan tersebut, pelapor selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti perkara tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya di Kelurahan Pematang Pudu.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan JT alias BM. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah parang dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menangani perkara tersebut berdasarkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana disebutkan dalam Pasal 448 KUHPidana.
Hingga proses hukum berjalan, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang















