Polsek Mandau Amankan Dua Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu di Sebangar
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan dua pria berinisial DB (20) dan JS (29) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (13/10/2026).
Kedua pria tersebut diamankan di dua lokasi berbeda di kawasan Jalan Duri-Dumai Kilometer 10, Desa Sebangar, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Duri-Dumai Km 10.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial DB. Dari tangan dan dompet pria tersebut, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan awal DB kepada petugas, barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial JS.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan, yakni di kawasan kilang kayu Meja Bliyar, Jalan Duri-Dumai Km 10, Desa Sebangar. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan JS.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua paket diduga narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam, satu plastik bungkus rokok berwarna perak, satu dompet berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor merek Fazio berwarna hitam tanpa nomor polisi.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana disebutkan dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.
Pihak kepolisian masih melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap kedua pria tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang















