Tim Opsnal Polsek Mandau Tangkap DPO Kasus Narkotika Sabu
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com – Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial DPT (31), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Jalan Duri-Dumai Km 12, Gang Rojo Sari, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Polsek Mandau mengenai keberadaan seorang DPO kasus narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pencarian.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil menemukan dan mengamankan DPT tanpa disebutkan adanya perlawanan dalam kronologi yang disampaikan.
DPT diketahui merupakan pria berusia 31 tahun, beragama Islam, dan berdomisili di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital merek Camry, serta uang tunai sebesar Rp300.000.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara yang menjerat DPT berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka ditangani oleh Polsek Mandau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang















