Ajak Anak Bercocok Tanam, Hidup Pria Ini Berakhir di Penjara
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Tersangka persetubuhan dengan anak di bawah umur. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial SA (34), yang diduga terlibat dalam perkara persetubuhan terhadap seorang anak di Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (15/10/26) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Perjuangan, Kelurahan Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa SIK MA, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHPidana.
Peristiwa yang dilaporkan itu diketahui terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan.
Kasus ini terungkap setelah pelapor berinisial MS (39), yang merupakan ibu korban, memperoleh informasi dari adiknya yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diterima pelapor, korban yang merupakan anak pelapor menceritakan kepada saksi bahwa terlapor mengajaknya masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, terlapor diduga menyuruh korban membuka celana, kemudian membaringkannya di atas kasur dan melakukan persetubuhan.
Mendapatkan informasi tersebut, pelapor bersama keluarga berupaya mengonfirmasi kejadian itu kepada terlapor. Namun, terlapor disebut tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Selanjutnya, pelapor mendatangi Polsek Mandau untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Dalam proses pengungkapan perkara, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan SA di Jalan Perjuangan, Kelurahan Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian mengamankan SA untuk dibawa ke Polsek Mandau.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian tidak mencatat adanya barang bukti yang diamankan berdasarkan keterangan awal yang disampaikan.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan terhadap identitas dan privasi korban perlu diutamakan selama proses hukum berlangsung.
Hingga berita ini disusun, proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut di Polsek Mandau.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang















