DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

POLSEK Kubu Geledah Celana Dalam Rido, Ditemukan Benda Ini!

Tersangka Rido ditangkap Polsek Kubu dalam kasus narkotika. (f : ist)

Tersangka Rido ditangkap Polsek Kubu dalam kasus narkotika. (f : ist)

ROHIL, detak24com – Polisi menggerebek rumah bandar sabu di Kubu, Rohil. Saat geledah celana dalam tersangka, ditemukan 6 paket narkoba siap edar.

Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk, dikutip Ahad (26/11/23) mengatakan, tersangka bernama Ridom Digerebek petugas di rumahnya di Jalan Lorong I Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil pada Rabu 22 November 2023 pukul 22.00 WIB.

“Saat digeledah celana dalam tersangka, polisi menemukan 6 paket sabu. Sabu tersebut ia simpan dalam dompet,” ujarnya.

Dikatakan Yulanda, pada pukul 19.00 WIB, Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu Aipda Dedy Nofendra mendapat informasi dari mayarakat bahwa di TKP terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Kemudian Ps Kanit Reskrim meneruskan informasi tersebut kepada Kapolsek Kubu Iptu H Tinambunan.

“Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Iptu Yulanda Alvaleri.

Pada pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim langsung menuju ke rumah yang dimaksud. Pukul 22.00 WIB Tim tiba di rumah terlapor dan langsung melakukan penggerebekan. Polisi mengamankan serang laki-laki yang mengaku bernama Rido Nasution.

“Salah satu personel memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan dan mendampingi pada saat dilakukannya penggeledahan. Setelah datang Julvan, Ketua RT setempat kemudian ditunjukkan surat perintah dan surat tugas. Dengan disaksikan ketua RT setempat tersebut dilakukan penggeledahan,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.

Ditemukan dalam celana dalamnya 1 buah dompet berwarna hitam. Kemudian Tim Opsnal memerintahkannya untuk membuka dompet tersebut. Setelah dibuka isi dalam dompet hitam terdapat 6 bungkus sabu.

Selanjutnya Tim Opsnal menginterogasi saudara RD Nasution alias Rido, dan ternyata 6 paket sabu diperoleh dari inisial R (DPO). Tim Opsnal didampingi ketua RT setempat melanjutkan penggeledahan. Ditemukan 1 unit timbangan digital di bawah kasur. 

Barang bukti yang dibawa bersama saudara tersangka RD Nasution alias Rido, ada 6 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi sabu, 1 unit handphone merek Realme warna biru, 1 unit handphone merek Nokia warna biru, 1 init timbangan digital dan 1 buah dompet warna hitam.

“Untuk hasil tes urine tersangka positif metaphetamine dan amphetamine. Tersangka diancam Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(rls/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *