Polisi Libas Pengedar Sabu Lintas Riau-Sumut di Bangko Pusako
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 5 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Polisi gerebek pengedar sabu di sebuah hotel jalan lintas Riau Sumut Km 16 Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil.
Informasi dirangkum, Senin (05/08/24), dalam operasi ini, seorang tersangka pengedar sabu berhasil diringkus. Penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 15.50 WIB.
Tersangka yang ditangkap adalah RP alias Riki (36) yang beralamat di Simpang PJR Km 39 Desa Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil. RP ditangkap di kamar nomor 16 hotel tersebut, dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4,67 gram sabu.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di lintas Riau Sumut tersebut.
“Informasi diperoleh dari masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel akan ada transaksi dan peredaran gelap sabu. Ps Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako Aipda Juli Parulian melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben, yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Kanit Reskrim bersama anggota Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan penyelidikan dengan membawa surat perintah tugas. Mereka langsung melakukan penggerebekan terhadap kamar nomor 16 hotel tersebut. Di depan kamar tersebut, ditemukan dan diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama RP alias Riki.
Dengan didampingi pengurus hotel dan petugas cleaning service hotel, dilakukan penggeledahan terhadap kamar nomor 16 tersebut. Dalam kamar, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung warna hitam, satu buah mancis warna hijau, satu buah bong terbuat dari botol lasegar, dan uang kontan sebesar Rp 167.000.
Penggeledahan di depan kamar dan dalam selokan depan kamar sebelah nomor 16 tersebut menemukan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok LA hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi sabu yang sengaja dibuang oleh pelaku untuk mengelabui petugas.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan. Atas dasar itu, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.
Barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini antara lain satu bungkus kotak rokok LA hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus sabu yang dibalut dengan tisu, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, satu buah mancis warna hijau, satu buah bong terbuat dari botol lasegar, dan uang kontan sebesar Rp 167.000.
“Hasil tes urine tersangka positif amphetamine. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











