DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

HAKIM PN Pekanbaru Dituding Terima Suap, Kasus Mantan Rektor UIN

PEKANBARU, detak24.com – Bukan hanya jaksa, hakim PN Pekanbaru juga dituding terima suap dari mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin.

Terkait tudingan majelis hakim menerima aliran dana untuk penanganan kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska itu, membuat panas kuping pihak PN Pekanbaru.

Pasalnya perkara tersebut saat ini masih berjalan persidangannya. Lagi pula permasalahan yang diungkapkan terdakwa terkait dengan tuntutan, yang mana tuntutan tersebut termasuk dalam ranah kejaksaaan.

Yakni, pernyataan Samuel Pasaribu yang diklaim sebagai perantara uang untuk oknum jaksa dan hakim dari terdakwa mantan Rektor UIN Suska. Bahwa uang sebesar Rp30 juta diberikan pada jaksa dan hakim.

Pihak PN Pekanbaru melalui Humasmya langsung mengklarifikasi. Pihaknya tidak ada sangkut pautnya dengan masalah terdakwa mantan Rektor UIN Suska itu dengan pihak kejaksaan.

“Pihak pengadilan maupun majelis hakim membantah adanya aliran dana kepada kami seperti yang disebutkan dalam berita tersebut. Sebab, perkara itu masih berjalan persidangannya. Majelis hakim tidak pernah membicarakan terkait, penangguhan, tuntutan apalagi putusan,” kata Humas PN Pekanbaru, DR Salomo Ginting dikutip dari riauterkini.com, Senin (09/01/23) siang.

“Saat ini agenda persidangan dengan terdakwa Akhmad Mujahidin masih berjalan dengan Agenda Tanggapan JPU atas Nota Pembelaan PH terdakwa,” ucap Salomo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Akhmad Mujahidin, mantan Rektor UIN Suska, kecewa berat atas tuntutan hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp200 juta yang dijatuhkan jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Dewi Sinta Dame Siahaan, SH.

Pasalnya, Ahkmad mengaku telah mengeluarkan uang total Rp713 juta yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Sinta Dame Siahaan dan menjanjikan dirinya akan dituntut bebas.

Kekecewaan itulah yang mendorongnya mengirim surat dari Rumah Tahanan Pekanbaru kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Supardi. Surat ditulis tangan tersebut ditembuskan kepada Komisi Aparatus Sipil Negara, Komisi Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, tertanggal 9 Januari 2023.

Dalam surat tersebut, poin pertama Akhmad Mujahidin menyebutkan pahwa pada 28 Desember 2022, JPU Dewi Sinta Dame Siahaan menemuinya di Rutan Pekanbaru. Tujuannya mengklarifikasi uang Rp713 juta yang diserahkan Akhmad Mujahidin kepada Samuel Pasaribu dengan tujuan mengurus perkaranya agar dituntut bebas.

Pada poin kedua, disebutkan bahwa pada Kamis, 29 Desember 2022, dua pengacara Akhmad Mujahidin, yakni Nofriansyah dan Selfy Asmalinda menemui JPU Dewi Sinta Dame. Dari pertemuan tersebut, didapat informasi bahwa JPU menerima Rp310 juta dari Samuel Pasaribu.

Kemudian, pada poin ketiga, Akhmad Mujahidin menyebutkan, bahwa pada 5 Januari 2023, JPU Dewi Sinta menemuinya di Rutan Pekanbaru pukul sebelas siang. Memberi tau agar uang yang diserahkan pada Samuel Pasaribu diurus sendiri bersama pengacara. JPU Dewi, menurut Akhmad Mujahidin juga menyebutkan bahwa Samuel Pasaribu merupakan satu-satunya komunikasi terdakwa dan pengacara dengan JPU Dewi. Akhmad Mujahidin juga diminta tidak men-share masalah uang ini ke siapapun.

Kemudian, pada poin ketiga, Akhmad Mujahidin menyebutkan, bahwa pada 5 Januari 2023, JPU Dewi Sinta menemuinya di Rutan Pekanbaru pukul sebelas siang. Memberi tau agar uang yang diserahkan pada Samuel Pasaribu diurus sendiri bersama pengacara. JPU Dewi, menurut Akhmad Mujahidin juga menyebutkan bahwa Samuel Pasaribu merupakan satu-satunya komunikasi terdakwa dan pengacara dengan JPU Dewi. Akhmad Mujahidin juga diminta tidak men-share masalah uang ini ke siapapun.

Pada malam 5 Januari, dijelaskan dalam poin keempat, Tim pengacara Akhmad Mujahidin yang terdiri dari Jon Piter Marpaung, Nofriansyah dan Selfy Asmalinda bertemu dengan Samuel Pasaribu di Hotel Batiqa Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, menurut Akhmad Mujahidin, Samuel mengatakan bahwa JPU Dewi Sinta Dame Siahaan telah menerima uang darinya sebesar Rp460 juta.

Sisa uang, menurut Samuel, sebesar Rp190 juta digunakan untuk keperluan pribadi pada saat Natal dan Tahun Baru. Sebesar Rp30 juta diberika pada jaksa dan hakim. Untuk komunikasi awal Rp28 juta dan untuk biaya operasional Rp13 juta.***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

12 thoughts on “HAKIM PN Pekanbaru Dituding Terima Suap, Kasus Mantan Rektor UIN

  1. Ping-balik: https://stealthex.io
  2. Ping-balik: incestuous sex
  3. Ping-balik: nutrition products
  4. Ping-balik: get tokens
  5. Ping-balik: seo in las vegas
  6. Ping-balik: pgslot168
  7. Ping-balik: 電子 菸
  8. Ping-balik: diyala project

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *