Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Gunung Sahilan Kampar, Enam Dibekuk

Tersangka pengedar narkoba di Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan. f : ist
KAMPAR, detak24com – Satresnarkoba Polres Kampar meringkus enam pengedar narkoba pada tiga lokasi berbeda di Desa Gunung Mulya, Gunung Sahilan, Kampar.
Informasi dirangkum Ahad (04/05/25), penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, pada Jumat (2/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Dusun III, Desa Gunung Mulya, di mana dua pelaku berinisial BO (42) dan RO (36) berhasil diamankan. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,39 gram.
Pengembangan kemudian mengarah ke lokasi kedua di Jalan Kebun Kelapa Sawit Desa Gunung Mulya. Di sana, petugas kembali mengamankan dua pelaku, yakni YU (33) dan SA (26). Barang bukti yang ditemukan dari keduanya cukup signifikan, meliputi sabu-sabu seberat 6,29 gram dan daun ganja kering seberat 5,42 gram.
Tak berhenti di situ, tim Satresnarkoba Polres Kampar bergerak cepat ke lokasi ketiga di Jalan Perkebunan Kebun Kelapa Sawit Desa Mulya. Di lokasi ini, dua pelaku lainnya, ED (44) dan UL (24), berhasil diamankan. Dari keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dalam jumlah besar, yakni 78,37 gram, serta daun ganja kering seberat 3,90 gram.
Kapolres Kampar, AKBP Mihardi M melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo membenarkan penangkapan keenam pelaku tersebut. “Benar, kita berhasil menggulung 6 pelaku, lima pria dan satu wanita,” ujarnya kepada wartawan dirilis , Ahad (04/05/25).
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan bahwa keenam pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Gunung Sahilan. “Usai menerima laporan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Dikatakannya, pada Kamis (01/05/25) sekitar pukul 23.40 WIB malam, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua pelaku mencurigakan di Jalan Dusun III Desa Gunung Mulya. Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap BO dan RO di dalam rumah mereka.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba dalam kotak rokok merek Marlboro merah. Dari hasil interogasi, BO dan RO mengakui bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari YU,” jelas Kasat.
Berbekal informasi ini, petugas langsung bergerak ke lokasi kedua dan berhasil menangkap YU dan SA di kawasan perkebunan kelapa sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya, Desa Gunung Mulya pada Jumat (02/05/25) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
“Dari pelaku ini, kita temukan sabu 6,29 gram, daun ganja kering 5,42 gram, dan barang bukti lainnya,” beber dia.
YU dan SA kemudian mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari ED yang berada di daerah perkebunan kelapa sawit Kelompok 15, Dusun Banjar Jaya, Desa Gunung Mulya. Tak berselang lama, petugas berhasil menangkap ED dan seorang wanita berinisial UL di dalam rumah.
“Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu 78,37 gram dan daun ganja kering 3,90 gram,” terangnya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ED mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial RI di Rantau Prapat, Sumatera Utara.
“Keenam pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari hasil tes urine, keenam pelaku positif metamphetamin dan THC,” pungkas Kasat. (Red)
Editor : kar
1 thought on “Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Gunung Sahilan Kampar, Enam Dibekuk ”
Comments are closed.