Polsek Mandau Ringkus Pria 25 Tahun Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Polsek Mandau ciduk pria 25 tahun di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com – Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial JS (25) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di depan Gate 125 Km 3, Kelurahan/Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (19/10/26) sekitar pukul 17.50 WIB.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan JS. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas selempang berwarna biru milik tersangka.
“Berdasarkan keterangan awal tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolsek, Selasa (20/10/26).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu paket narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, satu botol kecil berwarna hitam, serta satu tas sandang berwarna biru merek Eiger.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana, sebagaimana disangkakan dalam perkara tersebut.
“Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta menelusuri keberadaan A yang disebut sebagai pemasok narkotika tersebut,” lanjutnya mengakhiri.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Mandau dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang















