Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Atuk Annas Memohon Hidup Tenang Sebelum Meninggal, Sesenggukan di Hadapan Hakim

Atuk Annas Memohon Hidup Tenang Sebelum Meninggal, Sesenggukan di Hadapan Hakim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 22 Jul 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pekanbaru, detak24.com – Mantan Gubernur Riau, H Annas Maamun memohon hidup tenang sebelum meninggal. Sambil berurai air mata, ia mengakui semua kesalahannya di depan hakim. 

Pada sidang lanjutan kasus Tiipikor pemberian gratifikasi ke DPRD Riau di PN Pekanbaru, ia mengakui dirinya telah memberikan suap kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Namun, dia meminta majelis hakim agar mempertimbangkan keringanan hukuman atas kesalahannya tersebut.

“Pemberian uang pada anggota DPRD adalah benar. Kesalahan saya adalah saya tidak melarang,” ujar Annas Maamun saat membacakan pledoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/07/22).

Annas Maamun membacakan pledoi pribadi melalui video teleconference dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Ada 8 lembar berisi pembelaan yang ditulis tangan langsung oleh politisi Partai Golkar yang pindah ke Partai NasDem tersebut.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan, mantan Bupati Rokan Hilir itu membuka pledoinya dengan ucap syukur kepada Allah SWT yang telah memberkati kesehatan pada dirinya hingga bisa mengikuti jalannya persidangan.

Annas Maamun juga berterimakasih kepada masyarakat Provinsi Riau yang sudah memberikan dukungan dan semangat kepadanya. Sejak 4 bulan lalu ditahan karena suap pembahasan APBDP 2014 dan RAPBD 2015.

“Saya harus mendekam di Rutan Sialang Bungkuk, ini untuk kedua kalinya. Pada 2014, saya juga menginap di Lapas Sukamiskin dalam kasus alih fungsi lahan di Riau dan dihukum 6 tahun penjara,” tutur Annas Maamun.

Selama ditahan, Annas Maamun mengaku rindu kepada 10 anak dan 24 orang cucunya. Di usianya yang ke-83 tahun, harusnya kebahagiaan berkumpul bersama keluarga yang harus dinikmatinya, bukan justru di penjara. “Saya lahir 17 April 1940,” ungkap Annas Maamun

Meski berusia renta, pria yang akrab disapa Atuk itu tetap menjalankan hukuman sampai dirinya mendapat grasi selama 1 tahun oleh Presiden Joko Widodo.

Annas Mamun menyebutkan menjelang kebebasannya pada 2020 lalu dia telah bersedia memberikan kesaksian sesuai permintaan KPK pada kasus PT Duta Palma Group. Atas hal itu, KPK memberikan surat keterangan berisi terimakasih atas bantuan yang diberikan.

“Atas surat KPK itu, KemenkumHAM mengeluarkan surat tentang pemberian remisi. Saya dapat remisi 31 bulan 15 hari. Hanya saja surat itu terlambat saya terima dan saya terima di akhir pembebasan saya sedangkan saya sudah menjalani hukuman 6 tahun penjara,” ungkap Annas Maamun.

Annas Maamun pun membeberkan kenapa dirinya kembali terjerat hukum. Semua berawal dari kepala dinas atau SKPD yang menyampaikan pada dirinya akan memberikan uang pada anggota DPRD Riau dalam rangka pengesahan APBDP 2014 dan RAPBD 2015.

Kesalahan ketika itu, Annas Maamun tidak melarangnya. Dia juga membantah tuduhan yang menyebut kalau dirinya sebagai inisiator pemberian uang, sebagaimana keterangan para saksi di persidangan.

“Tapi saya membantah JPU kalau saya sebagai inisiator yang memberikan uang pada DPRD. Inisiator adalah Pak Wan Amir Firdaus yang saat itu Asisten II Bidang Pembangunan Sekaligus menentukan siapa saja yang akan diberi, dan sekaligus mencari uang,” beber Annas Maamun.

Ketika pertemuan di rumah dinas Gubernur Riau, 1 September 2014, hadir TAPD dan anggota DPRD Riau. Mereka secara bersama memutuskan untuk memberikan uang kepada anggota DPRD Riau, karena ada permintaan dari anggota DPRD Riau.

Annas Maamun menegaskan, para saksi di persidangan sepakat berbohong agar selamat dari jeratan hukum. “Kesalahan ditumpahkan kepada saya untuk menyelamatkan diri mereka masing-masing,” kata Annas Maamun.

Terkait pinjam pakai mobil dinas, Annas Maamun menyebut dirinya hanya menyampaikan mobil dinas hanya bisa dipinjam-pakaikan kepada anggota DPRD yang terpilih lagi. Sedangkan yang tidak terpilih, tidak dibolehkan.

Atas keterangan itu, Annas Maamun berharap kerendahan hati majelis hakim agar dapat memberikan pertimbangan untuk meringankan hukumannya dalam perkara ini. Kepada JPU, Annas Maamun berharap memberikan bantuan untuk tidak melakukan upaya hukum banding atau upaya hukum lainnya.

“Saya berharapdi akhir hidup saya yang telah berusia 83 tahun, ingin berada di tengah-tengah anak 10 orang dan cucu saya 24 orang. Saya juga sering meneteskan air mata teringat cucu saya yang masih kecil-kecil,” harap Annas Maamun suara tersedak menahan tangis.

“Berikanlah saya kesempatan untuk segera dan secepatnya kembali kepada keluarga untuk menikmati sisa hidup saya dengan tenang, sebelum dipanggil Allah Subhanahu Wa Ta’ala memanggil saya,” sambung Annas Maamun.

Atas pembelaan tersebut, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutannya. Sebelumnya, JPU menuntut Annas Maamun dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

Sebelumnya, JPU KPK dalam dakwaannya membeberkan pemberian hadiah atau janji dilakukan Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2009-2014 bersama Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau.

Uang yang dijanjikan untuk anggota
DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000. “Juga dijanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau,” ungkap JPU.

Janji tersebut diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009 – 2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita, dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai dengan 2014.

Pemberian itu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBD 2014 dan RAPBD-P 2015 menjadi APBD 2015 sebelum diganti oleh anggota DPRD Riau hasil Pemilu Legislatif 2014.

Annas Maamun terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana.(riaulink)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • The Citizens Menang Berkah Gol Indah De Bruyne

    The Citizens Menang Berkah Gol Indah De Bruyne

    • calendar_month Sabtu, 15 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jakarta (DETIK24.COM)- Manchester City vs Chelsea berlangsung di lanjutan Liga Inggris. Tuan rumah menang 1-0 via gol indah Kevin De Bruyne. Manchester City vs Chelsea jadi pembuka pekan ke-22 Liga Inggris. Duel tersebut kick-off pada pukul 19.30 WIB malam ini, Sabtu (15/1). Di babak pertama, skor tuntas dengan 0-0. Manchester City mendominasi selama 45 menit. […]

  • Diduga Pemberian Muflihun, Ini Daftar Barang serta Harga Aksesoris Mewah Honorer Cantik Pekanbaru

    Diduga Pemberian Muflihun, Ini Daftar Barang serta Harga Aksesoris Mewah Honorer Cantik Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Honorer cantik inisial MS datangi Polda Riau menyerahkan sejumlah sepatu dan tas mewah. Diduga barang itu terkait kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Belakangan wanita 33 tahun itu berstatus Tenaga Harian Lepas di Sekretariat DPRD Riau. Anehnya ia justru memiliki berbagai tas dan sepatu mewah (branded). Diduga barang-barang itu dibeli MS […]

  • PASCA Mahasiswa KKN Unri Tewas, Dishub Pasang Rambu Rawan Laka di Muara Selaya

    PASCA Mahasiswa KKN Unri Tewas, Dishub Pasang Rambu Rawan Laka di Muara Selaya

    • calendar_month Jumat, 14 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    LIPATKAIN, detak24com – Dishub Riau pasang rambu rawan kecelakaan di dua titik Jalan lintas Lipat Kain – Muara Selaya, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Menurut Kasi Angkutan Jalan Dishub Riau, Roy Chandra, Kamis (13/7/23) pemasangan rambu ini dilakukan lima hari pasca tewasnya dua mahasiswa KKN Universitas Riau (Unri) setelah masuk jurang akibat rem blong, di […]

  • Duh, Eks Pegawai Komdigi Umrohkan 47 Orang Pakai Duit Gratifikasi Judol 

    Duh, Eks Pegawai Komdigi Umrohkan 47 Orang Pakai Duit Gratifikasi Judol 

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Eks pegawai Komdigi memberangkatkan 47 orang pergi umroh dengan uang gratifikasi situs judi online (judol). Dikutip Senin (13/10/25), hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus pengamanan situs judol yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) dan swasta. Salah satu yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam, 30 Juni […]

  • SIAPKAN Rp 4,8 M, Dishub Perbaiki Tiang Miring Dermaga Roro Bengkalis-Pakning

    SIAPKAN Rp 4,8 M, Dishub Perbaiki Tiang Miring Dermaga Roro Bengkalis-Pakning

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com –  Menjawab kekhawatiran masyarakat terkait miringnya tiang dermaga roro Bengkalis-Pakning, Dishub setempat anggarkan Rp 4,8 miliar untuk renovasi tahun ini. Demikian diungkapkan Kepala Dishub Bengkalis Muhammad Adi Pranoto dikonfirmasi, Selasa (07/05/24). “Terkait rencana renovasi total tersebut, proses lelang dan penetapan pemenang tender telah selesai, dan pelaksanaan renovasi akan segera dimulai. Evaluasi kondisi pelabuhan […]

  • Harimau Pemangsa Manusia Masuk Jerat BBKSDA di Pelalawan 

    Harimau Pemangsa Manusia Masuk Jerat BBKSDA di Pelalawan 

    • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – BBKSDA Riau berhasil menangkap seekor harimau sumatera diduga pemangsa manusia di kawasan hutan Kecamatan Pelalawan Selanjutnya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menitipkan sementara harimau tersebut ke Lembaga Konservasi Kasang Kulim, Pekanbaru. Harimau tersebut diduga merupakan individu man eater atau pemangsa manusia. Namun, untuk memastikannya masih menunggu hasil pengujian sampel […]

expand_less