POLSEK Siak Kecil Bekuk Dua Pengedar Sabu di Desa Lubukgaung
BENGKALIS, detak24.com– Tim Reskrim Polsek Siak Kecil, Bengkalis meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lubukgaung.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasi Humas Ipda Rudi, dikutip Sabtu (28/01/23) mengatakan, kedua tersangka yakni Er alias Ujang dan Ri.
“Petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka Er di Jalan Poros Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kamis (26/01/23) sekitar pukul 13.00 WIB dan kemudian disusul tersangka Ri,” ujarnya.
Selain terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti antara lain dari tersangka Er berupa dua bungkus plastik pek berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, HP dan sepeda motor. Serta, sembilan paket plastik pek diduga berisi sabu siap edar dari tersangka Ri.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Terungkapnya kasus ini, setelah Tim Resrim Polsek Siak Kecil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Quari Jalan Poros Desa Lubuk Gaung,” ungkap Ipda Rudi.
Tersangka Er mengaku bahwa barang haram edar itu miliknya yang diperolehnya dari tersangka Ri.(riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

japanese lofi mix