POLDA Riau Ringkus Empat Penambang Emas di Kuantan Tengah
PEKANBARU, detak24com – Empat penambang emas Ilegal atau PETI masing-masing berinisial JM, RE, AR dan KE ditangkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Senin (6/5/2024).
Penambang emas itu diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Tim Subdit IV juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk emas dent seberat kurang lebih 90 gram, serta uang tunai senilai Rp188 juta yang diduga hasil dari PETI.
“Keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda, JM merupakan pemilik usaha pembakaran pentolan emas, sementara RE dan AR berperan sebagai tukang bakar dan membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran. Tersangka terakhir, dengan inisial KE, berperan sebagai pendulang emas,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi dilansir mcr, Rabu (08/05/24).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada pukul 9.00 WIB, dan hanya dalam waktu satu jam, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Pada pukul 19.00 WIB, para penambang emas berhasil ditemukan sedang berada di rumah tersebut bersama sejumlah barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan pelanggaran tindak pidana di bidang pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai dengan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan batubara.
Saat ini, mereka dan barang bukti telah diamankan di Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses lebih lanjut, dikutip detak24com dari halloriau. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
