PN JAKPUS Perintahkan Pemilu Ditunda, Ini Penjelasannya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Zulkifli menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Oleh sebab itu, KPU sebagai pihak tergugat dapat melakukan upaya hukum banding, jika tidak sependapat dengan putusan tersebut.
“Jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi. Ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli.
“Saya dengar (dari media) dalam putusan ini KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya apakah Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat, kita tunggu lagi,” ucapnya.

















