Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » Perampok Bidan Dumai Ternyata Warga Purnama dan Lubukgaung, Ini Kronologis Lengkapnya!

Perampok Bidan Dumai Ternyata Warga Purnama dan Lubukgaung, Ini Kronologis Lengkapnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Polisi membekuk tiga perampok bidan Dumai. Dua orang ditembak, karena melawan dan berusaha lari saat disergap.

Ketiga perampok yakni, MI alias IN (26) dan AL (42) warga Purnama Kecamatan Dumai Barat, serta RW alias RI (24) warga Kelurahan Lubukgaung Dumai.

Baca juga : Enam Fakta Terbaru Bidan Dumai Dibegal Rampok Bersenpi

“Saat dilakukan penangkapan dua pelaku berinisial MI alias IN (26) dan AI alias AL (42) berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” ujar AKBP Dhovan Oktavianton, Sabtu (20/07/24).

Baca juga : Seorang Ditembak, Polisi Dikabarkan Ringkus Tiga Rampok Bidan Dumai

Dikatakan Kapolres, bidan Dumai bernama Siti Aisyah Tri Kurnia Ningsih (34) menjadi korban perampokan. Dia dirampok dan diancam pasiennya dengan senjata api saat melakukan pengobatan di rumah pelaku.

Baca juga : Pura-pura Berobat, Rampok Bersenpi Sekap Bidan di Bumi Ayu Dumai

Kapolres menjelaskan pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dialami bidan Dumai Siti Aisyah pada Sabtu (13/07/24) lalu. Bahkan, kawanan perampok beraksi dengan mengancam korban menggunakan sejata api rakitan dan senjata tajam.

“Kejadian bermula saat pelaku menghubungi nomor praktik korban. Perampok itu bertanya apakah Bidan Siti Aisyah bisa mengobatinya dan datang ke rumah di Jalan Gunung Slamet, Kelurahan Bumi Ayu. Korban mengaku bisa dan langsung datang ke rumah pelaku tanpa menaruh rasa curiga,” beber Dhovan.

Tidak lama setelah melakukan pengobatan, korban tiba-tiba dibekap dari belakang oleh pelaku lain dan diancam menggunakan senjata api rakitan dan pedang samurai dan pisau agar tidak melawan. Dalam peristiwa itu, korban dipaksa untuk menyerahkan semua barang berharga.

“Merasa belum cukup, pelaku yang berjumlah tiga orang mengikat tangan korban dan mengajak korban berkeliling Kota Dumai. Sementara, seorang pelaku lainnya mengikuti dari belakang menggunakan motor milik korban. Hingga akhirnya korban dibawa ke toko emas untuk menjual perhiasan miliknya. Uang hasil penjualan diserahkan kepada pelaku seluruhnya,” jelas Kapolres Dumai, Sabtu (20/07/24).

Tak berhenti sampai di sana, para pelaku juga meminta Bidan Siti Aisyah untuk melakukan penarikan uang tunai miliknya yang berada di rekening korban. Hingga saat mobil pelaku melintasi Jalan Wan Amir, korban langsung melompat dari mobil pelaku dan meminta tolong kepada masyarakat yang melintas. Selain mengalami luka fisik, akibat kejadian korban mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, lanjut Kapolres Dumai, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, bersama Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Iptu Muaz Primadyantara, bergerak cepat mengamankan para pelaku, Rabu (17/07/24) malam.

“Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial MI Alias IN (26) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, AI Alias AL (42) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat dan RW Alias RI (24) warga Kelurahan Lubukgaung Dumai. Saat dilakukan penangkapan dua pelaku berinisial MI alias IN (26) dan AI alias AL (42) berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” ungkap AKBP Dhovan Oktavianton.

Tak hanya ketiga pelaku, Polres Dumai juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK Honda Beat Street warna hitam BM 6597 HR atas nama Siti Aisyah Tri Kurnia Ningsih, 1 buah kotak handpone merk Iphone 13 warna pink.

Selanjutnya, 1 lembar surat Toko Mas Niaga atas perhiasan gelang rantai papan model gandeng 18 karat berat 6,55 gram, tiga lembar surat Toko Mas Niaga atas perhiasan emas cincin 18 karat berat 2,45, berat 1,14 gram dan berat 4,2 gram. Satu lembar surat dari PT FIF tentang BPKB, 1 unit handpone merk Iphone 13 warna pink.

Kemudian, satu buah benda senjata tajam jenis pedang panjang, 1 buah pedang pendek, 1 buah pistol laras pendek, 1 senpi jenis revolver laras pendek, 1 unit handpone Android merk Oppo A16 warna hitam dan 1 unit handpone Android merk Vivo Y16 warna gold.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP jo Tindak Pidana Membawa, Mempergunakan Senjata Api dan Senjata Tajam Ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951,” tutup Kapolres Dumai. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • NETIZEN Heboh! Link Film Kramat Tunggak Dibintangi Siskaeee Tersebar di Medsos

    NETIZEN Heboh! Link Film Kramat Tunggak Dibintangi Siskaeee Tersebar di Medsos

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek lokasi syuting rumah produksi di daerah Jakarta Selatan, yang diduga membuat video porno pada Senin 11 September 2023. Beberapa tersangka juga sudah diamankan oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Di antaranya sebanyak 12 perempuan talent. Mereka berinisial VV (Viryl Virginia), SKE (Siskaeee), CN, SE, E, […]

  • Rapat Kapolri dengan Komisi III DPR. F : ANTARA

    DPR Dukung Polri Tuntaskan Kasus Irjen Sambo, Warning Reformasi Struktural

    • calendar_month Kamis, 25 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24.com – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo selama 10 jam.      Rapat ini terkait dengan kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atau dalangnya.      Dilansir dari detikNews, rapat tersebut berakhir pada pukul 20.22 WIB, Rabu (24/08/22). […]

  • Seorang Terciduk, Polisi Bongkar Sindikat Sabu di Desa Silam Kuok 

    Seorang Terciduk, Polisi Bongkar Sindikat Sabu di Desa Silam Kuok 

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang pengedar sabu inisial HH (35) terciduk di kediamannya Dusun Mekar Sari, Desa Silam, Kecamatan Kuok Kampar. Informasi dirangkum Kamis (13/03/25), pengungkapan ini pada Selasa (11/03/25) malam, berawal dari laporan masyarakat. Berbekal laporan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Era Maifo langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan HH Penggerebekan yang […]

  • GEMPAR! Mayat Membusuk di Rumah Kontrakan Kota Lama Inhu, Korban Tewas Gantung Diri

    GEMPAR! Mayat Membusuk di Rumah Kontrakan Kota Lama Inhu, Korban Tewas Gantung Diri

    • calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    INHU, detak24com – Warga Jalan Lintas Timur, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu digemparkan dengan penemuan sesosok mayat pria, yang diketahui bernama Miki Arpido Lubis. Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran dikutip detak24com, Selasa (13/06/23) mengungkapkan pria berusia 32 tahun asal Mandailing Natal Sumut itu ditemukan tewas […]

  • Sales Toko Rolas Dumai Ditangkap, Gelapkan Uang Penjualan 

    Sales Toko Rolas Dumai Ditangkap, Gelapkan Uang Penjualan 

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Jajaran Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu toko bangunan, Jalan Syech Umar. Seorang pria berinisial FH (23), diringkus setelah diduga menggelapkan uang pembayaran pelanggan senilai Rp11.126.000 (Sebelas Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah). Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Novarizal, menjelaskan […]

  • Keluarga Ungkap soal Rekaman Suara ‘Ketawakalan Ridwan Kamil’

    Keluarga Ungkap soal Rekaman Suara ‘Ketawakalan Ridwan Kamil’

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24.com — Juri bicara keluarga Ridwan Kamil,  Erwin Muniruzaman mengungkap perihal rekaman suara terkait keadaan Gubernur Jawa Barat itu di Swiss setelah mendapatkan kabar hilang kontaknya Emmeril Kahn Mumtadz. Rekaman tersebut tersebar di media sosial. Menurut Erwin, rekaman suara tersebut berasal dari kerabat yang turut mendampingi Ridwan Kamil dan istrinya Atalia Praratya di Swiss […]

expand_less