DUMAI, detak24com – Polisi membekuk tiga perampok bidan Dumai. Dua orang ditembak, karena melawan dan berusaha lari saat disergap.
Ketiga perampok yakni, MI alias IN (26) dan AL (42) warga Purnama Kecamatan Dumai Barat, serta RW alias RI (24) warga Kelurahan Lubukgaung Dumai.
Baca juga : Enam Fakta Terbaru Bidan Dumai Dibegal Rampok Bersenpi
“Saat dilakukan penangkapan dua pelaku berinisial MI alias IN (26) dan AI alias AL (42) berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” ujar AKBP Dhovan Oktavianton, Sabtu (20/07/24).
Baca juga : Seorang Ditembak, Polisi Dikabarkan Ringkus Tiga Rampok Bidan Dumai
Dikatakan Kapolres, bidan Dumai bernama Siti Aisyah Tri Kurnia Ningsih (34) menjadi korban perampokan. Dia dirampok dan diancam pasiennya dengan senjata api saat melakukan pengobatan di rumah pelaku.
Baca juga : Pura-pura Berobat, Rampok Bersenpi Sekap Bidan di Bumi Ayu Dumai
Kapolres menjelaskan pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dialami bidan Dumai Siti Aisyah pada Sabtu (13/07/24) lalu. Bahkan, kawanan perampok beraksi dengan mengancam korban menggunakan sejata api rakitan dan senjata tajam.
“Kejadian bermula saat pelaku menghubungi nomor praktik korban. Perampok itu bertanya apakah Bidan Siti Aisyah bisa mengobatinya dan datang ke rumah di Jalan Gunung Slamet, Kelurahan Bumi Ayu. Korban mengaku bisa dan langsung datang ke rumah pelaku tanpa menaruh rasa curiga,” beber Dhovan.
Tidak lama setelah melakukan pengobatan, korban tiba-tiba dibekap dari belakang oleh pelaku lain dan diancam menggunakan senjata api rakitan dan pedang samurai dan pisau agar tidak melawan. Dalam peristiwa itu, korban dipaksa untuk menyerahkan semua barang berharga.
“Merasa belum cukup, pelaku yang berjumlah tiga orang mengikat tangan korban dan mengajak korban berkeliling Kota Dumai. Sementara, seorang pelaku lainnya mengikuti dari belakang menggunakan motor milik korban. Hingga akhirnya korban dibawa ke toko emas untuk menjual perhiasan miliknya. Uang hasil penjualan diserahkan kepada pelaku seluruhnya,” jelas Kapolres Dumai, Sabtu (20/07/24).
Tak berhenti sampai di sana, para pelaku juga meminta Bidan Siti Aisyah untuk melakukan penarikan uang tunai miliknya yang berada di rekening korban. Hingga saat mobil pelaku melintasi Jalan Wan Amir, korban langsung melompat dari mobil pelaku dan meminta tolong kepada masyarakat yang melintas. Selain mengalami luka fisik, akibat kejadian korban mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, lanjut Kapolres Dumai, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, bersama Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Iptu Muaz Primadyantara, bergerak cepat mengamankan para pelaku, Rabu (17/07/24) malam.
“Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial MI Alias IN (26) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, AI Alias AL (42) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat dan RW Alias RI (24) warga Kelurahan Lubukgaung Dumai. Saat dilakukan penangkapan dua pelaku berinisial MI alias IN (26) dan AI alias AL (42) berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” ungkap AKBP Dhovan Oktavianton.
Tak hanya ketiga pelaku, Polres Dumai juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK Honda Beat Street warna hitam BM 6597 HR atas nama Siti Aisyah Tri Kurnia Ningsih, 1 buah kotak handpone merk Iphone 13 warna pink.
Selanjutnya, 1 lembar surat Toko Mas Niaga atas perhiasan gelang rantai papan model gandeng 18 karat berat 6,55 gram, tiga lembar surat Toko Mas Niaga atas perhiasan emas cincin 18 karat berat 2,45, berat 1,14 gram dan berat 4,2 gram. Satu lembar surat dari PT FIF tentang BPKB, 1 unit handpone merk Iphone 13 warna pink.
Kemudian, satu buah benda senjata tajam jenis pedang panjang, 1 buah pedang pendek, 1 buah pistol laras pendek, 1 senpi jenis revolver laras pendek, 1 unit handpone Android merk Oppo A16 warna hitam dan 1 unit handpone Android merk Vivo Y16 warna gold.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP jo Tindak Pidana Membawa, Mempergunakan Senjata Api dan Senjata Tajam Ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951,” tutup Kapolres Dumai. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com