Polres Bengkalis Sergap Pengedar Sabu di Pinggir dan Kandis
BENGKALIS, detak24com – Polres Bengkalis bekuk dua pengedar di Pinggir dan Kandis berinisial TS (54) dan PG (55), dengan menyita barang bukti sabu 4,62 gram.
Informasi dirangkum, Sabtu (13/07/24), dua pelaku terbit tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis pada Jumat, 11 Juli 2024.
Tersangka yang merupakan pengedar tersebut disergap di dua TKP. Yakni, pada sebuah rumah Jalan Soiya Desa Semunai Kecamatan Pinggir Bengkalis, dan di bengkel Jalan Lintas Pekanbaru Duri Km 81 Kecamatan Kandis, Siak.
Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri SH mengungkapkan bahwa untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka merupakan pengedar. Dari tangan tersangka TS disita sebanyak 8 bungkus sabu seberat 3,46 gram. Dua unit handpone dan uang tunai Rp 250 ribu. Kemudian, dari tersangka PG disita 1,17 gram sabu, satu unit handpone dan uang tunai Rp 300 ribu,” ujarnya.
Berawal, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, lalu mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat target atau tersangka TS sedang berada di belakang rumah Jalan Soiya Desa Semunai Kecamatan Pinggir.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan, terhadap TS ditemukan 8 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.46 gram dan barang bukti lainnya.
Tak sampai di situ, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, TS mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari tersangka PG. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap PG.
“Kedua tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari S (DPO),” tutupnya. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
