PENEMBAK Tiga Satpam PT Panahatan Mandau Divonis 5,5 Tahun
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sebelumnya, terdakwa Anton didakwa bersalah oleh PU karena diduga bersalah atas tindak pidana yang terjadi pada Senin (23/5/22) silam di lokasi PT Panahatan.
Di areal PT Panahatan, seorang DPO, IG memberikan sepucuk senapan angin yang sudah berisikan peluru kepada terdakwa Anton. Lalu terjadi kericuhan, dan terdakwa mengarahkan dan mengokang senapan angin ke arah petugas pengamanan PT Panahatan yang berdiri dekat portal. Sehingga, mengenai 3 orang petugas keamanan tersebut.
Para petugas keamanan mengalami luka tembak diantaranya punggung lengan bawah kanan, terkena luka tembak di dada sebelah kanan dan luka tembak di bagian mata serta ada yang di perut.
Setelah terjadi penembakan itu, aksi bubar dan terdakwa pergi meninggalkan areal PT Panahatan.(riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















