PEMILIK Mudik Idul Fitri 2024, Gudang Agen Elpiji Dibongkar Maling di Pekanbaru

PEKANBARU, detak24com –  Gudang agen elpiji di Jalan Riau Pekanbaru dibobol maling. Gudang tersebut ditinggal mudik lebaran Idul Fitri 2024 oleh pemiliknya.

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (11/04/24). Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan korban berinisial IM (62) yang mengaku bahwa gudang tabung gas elpiji miliknya dibongkar orang tak dikenal saat ia mudik lebaran Idul Fitri 2024.

ADVERTISEMENT

“Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan cek TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan di TKP serta mempelajari rekaman CCTV,” kata Kompol Noak, Jumat (12/04/24).

Dari rekaman CCTV, diketahui gudang agen elpiji tersebut dibongkar oleh pelaku dengan cara dicongkel menggunakan obeng.

“Usai mengantongi ciri-cirinya, personel Reskrim langsung memburu pelaku dan kurang 1×24 jam. Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumah temannya berinisial FM yang saat ini masih kita selidiki keterlibatannya,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah tiga kali membongkar gudang agen elpiji tersebut. Ia berhasil membawa kabur 25 tabung gas elpiji milik korban senilai Rp 5 juta.

“Menurut pengakuannya tersangka ini telah 3 kali melakukan aksi pencurian di gudang tersebut, pertama Selasa (9/4/2024) yang lalu. Di mana tersangka masuk dengan cara merusak anak kunci gembok gudang dan berhasil membawa kabur 4 tabung gas elpiji,” jelasnya.

Kemudian, Rabu (10/04/24) malam tersangka kembali datang lagi dan berhasil mengambil 11 tabung gas di gudang tersebut.

“Dan yang terakhir tersangka masuk pada Kamis (11/4/2024) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB dan berhasil membawa kabur 10 tabung gas LPG,” tutunya.

Menurut pengakuan tersangka, semua tabung gas tersebut dijual tersangka kepada seorang penadah dan dibantu oleh FM. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

ADVERTISEMENT