Minggu, April 20, 2025

Pelaku Tetangga Korban, Kalimat Ini Pemicu Pembunuhan Emak Emak Pemilik Warung di Dumai

DUMAI, detak24com – Polisi menangkap pemuda berinisial WAS (27), tersangka pembunuhan emak emak pemilik warung di Dumai.

Kekesalan pelaku bermula dari kalimat yang dilontarkan korban. ‘Gimana itu utang mamak? Sudah lama ini, jangan tahunya ngambil saja kau’. Dua kalimat tersebut membuat tersangka WAS kalap. Dengan nekat, ia menghabisi nyawa Munasiah (56), janda yang juga tetangganya.

Mirisnya, pembunuhan sadis itu ternyata akibat utang orangtua tersangka sebanyak Rp 270 ribu. Utang tersebut terbilang cukup lama, sehingga korban selalu menanyakan kepada tersangka kapan akan dibayar.

Kapolres Dumai AKBP Hardi dalam konferensi pers, Kamis (20/02/25) menyebut, tersangka AS adalah tetangga korban. Dia tega membunuh korban dengan cara sadis, bahkan memotong urat nadi korban, Munasiah (56). Pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (18/2/2025) siang sekitar pukul 11.00 WIB.

“Korban meninggal akibat benda kekerasan di daerah leher. Yakni, ditemukan jeratan berupa pakaian baju yang mengelilingi leher dan berbentuk simpul. Termasuk luka pada pergelangan tangan,” sebut Kapolres.

Kapolres memastikan motif pembunuhan sadis itu gegara utang piutang. WAS kesal karena korban menagih utang orang tuanya.

Niat membunuh muncul saat korban datang untuk berbelanja. Namun korban bertanya utang orang tuanya yang sudah lama tidak dibayar.

“Saat pelaku berbelanja, korban ini bertanya ‘Gimana itu utang mamak? Sudah lama ini, jangan tahunya ngambil saja kau’. Kalimat inilah yang membuat pelaku sakit hati, ada dendam lama juga,” kata Kapolres.

“Motif murni masalah utang. Pelaku WAS sakit hati karena korban sering menagih utang orangtuanya,” imbuh Kapolres lagi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kris Tofel mengatakan utang orang tua pelaku sudah berbulan-bulan tidak dibayar. Sehingga korban terus menanyakan kepada pelaku saat berbelanja.

“Utang sudah berbulan-bulan, ada Rp 270 ribu utangnya,” beber Kasat.

Kasat mengungkap, pelaku mengambil pisau yang ada di warung. Pelaku menusuk korban, mengikat leher dengan kain hingga memotong urat nadi di tangan sebelah kanan.

WAS menyayat urat nadi korban pakai pisau cutter yang ada di dapur sebanyak lebih kurang 5 kali. Tersangka dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Rls)

Editor : KarĀ 

Terpopuler

TIM Tabur Kejaksaan Ciduk Bos KUD Rahayu Makmur Inhu di Kalbar, Terpidana Kredit Fiktif Rp2,8 M

INHU, detak24.com - Tim Tabur Kejaksaan menangkap Sunardi (47),...

DUA PELAKU Masih Anak, Polres Inhu Bongkar Sindikat Curanmor – Beraksi Belasan Kali

INHU, detak24.com - Satreskrim Polres Inhu membongkar jaringan pelaku...

GEGER! Kades Pasir Ringgit Lirik Terciduk Polisi, Ini Kasusnya

INHU, detak24com - Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polres Inhu...

INFO BMKG : Hujan Berpotensi di Dumai serta Sebagian Wilayah Riau

PEKANBARU, detak24.com - Hujan dengan intensitas ringan hingga lebat...

GUBRI Larang Umat Salat Idul Adha di Masjid Pekanbaru, Ini Sebabnya!

Pekanbaru, detak24com - Masjid Raya Annur Provinsi Riau akhirnya...

Tertutup Habis Tenda, Jangan Lewat Jalan Siliwangi Dumai Timur

DUMAI, detak24com - Pengendara diingatkan tak melewati Jalan Siliwangi...

Gempa 4,6 M Guncang Wilayah Padang Panjang di Malam Minggu, BNPB Ingatkan Tetap WaspadaĀ 

PADANG PANJANG, detak24com – Gempa bumi dangkal berkekuatan 4,6...

AS dan Indonesia Sepakati Nego Tarif Trump, Ini PoinnyaĀ 

JAKARTA, detak24com - Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap...

Eks Mucikari Benarkan LM dan Ridwan Kamil Selingkuh, Tarif Lisa Mariana Bikin Shock NetizenĀ 

DETAK24COM - Selebgram Lisa Mariana dipastikan berselingkuh dengan Ridwan...

Jokowi: Kacamata Itu Pecah, Saya Tak Mampu Lagi Belinya!

SOLO, detak24com - Polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo...

Related Articles

Popular Categories