PETANI Sawit di Inhu Bakar 26 Hektare Lahan, Gegara Bersihkan Kebun!
INHU, detak24com – Tim Satreskrim Polres Inhu menangkap seorang petani sawit terduga pembakar 26 hektare lahan di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku. Pelaku adalah pria berinisial Y alias Regar (34).
“Kami telah menangkap seorang petani sawit tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berinisial Y. Dia yang membakar lahan di Desa Aur Cina,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, dikutip Sabtu (21/10/23).
Dody mengatakan, petani sawit itu melakukan pembakaran lahan pada 29 September 2023. Pelaku diamankan pada, Rabu (18/10/23). Kini, Y sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pengakuan petani sawit Y, ia membeli lahan tersebut dalam kondisi sudah dibersihkan untuk ditanam bibit kelapa sawit. Bibit kelapa yang ditanamnya mati, hingga petani sawit itu berinisiatif menebas kembali lahan untuk menanam bibit yang baru.
“Setelah ditebas kemudian pelaku membakar lahan tersebut. Hingga terjadilah Karhutla yang membakar sekitar 26 hektare lebih di lokasi itu,” tutur Dody.
Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU nomor 32 tahun 2009 dan/atau Pasal 78 jo Pasal 53 huruf a dan d UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan/atau paragraf 4 Pasal 37 Angka 16 Ayat (1) huruf a dan b UU nomor 6 tahun 2023.
Tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 menjadi UU Perubahan atas UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 tentang menyebabkan Kebakaran, dikutip dari CAKAPLAH. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
