Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Parah, Oknum Kades Merempan Hulu Siak Jual Lahan Konsesi PT SSL di Market Place 

Parah, Oknum Kades Merempan Hulu Siak Jual Lahan Konsesi PT SSL di Market Place 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Beredar SK Kades Merempan Hulu, Kecamatan Siak menjual lahan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di market place Facebook.

Dalam SK jual beli lahan PT SSL yang diterima wartawan Senin (25/08/25), terlihat surat itu ditandangani Sumarlan pada tanggal 27 Desember tahun 2011.

Dalam rilis yang diterima redaksi, jual beli lahan milik PT SSL ini telah diakui Kepala Desa (Kades) Merempan Hulu, Sumarlan dalam pertemuan antara Pemkab Siak, PT SSL dan masyarakat Desa Tumang, Senin (21/7/2025) lalu. Namun Sumarlan menyebut bahwa ada warganya yang melakukan jual beli lahan tersebut.

Pada pertemuan itu, Sumarlan mengatakan pada tahun 2004 ada seseorang yang datang ke desanya yakni bernama Delta. Kala itu Delta berkomunikasi dengan masyarakat untuk mengambil kayu di wilayah Desa Tumang.

“Jadi dengan dalil itu, masyarakat mangaku secara resmi sudah tidak ada Masalah dengan perusahaan. Bahkan ada yang menjual dengan masyarakat lain,” katanya.

Sumarlan mengaku tidak ada sosialisasi mengenai lahan itu adalah kawasan hutan produksi yang merupakan areal konsesi PT SSL. Ia mengaku bahwa masyarakat telah menganggapnya legal lantaran ada terbit Surat Keterangan Tanah (SKT). Malah Sumarlan juga mengaku hapal tentang SKT yang ada di Riau.

Kesempatan Sumarlan tadi langsung dihentikan Bupati Siak Afni Zulkifli yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.

“Sudah jangan banyak-banyak ada polisi,” ujar Afni.

Kendati begitu Sumarlan masih terus bercerita bahwa masyarakat telah mengklaim bahwa bahan tersebut milik mereka.

“Sudah, sudah dulu banyak cakap nanti kenak bapak,” ujar Afni kepada Sumarlan.

“Gak apa-apa buk,” timpa Sumarlan lagi.

Mengenai kawasan hutan, Sumarlan dalam pertemuan itu juga menegaskan bahwa secara fisik hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui batasan kawasan hutan di wilayah desanya tersebut.

Ia juga mengatakan PT SSL tidak melakukan sosialisasi mengenai kawasan hutan kepada masyarakat.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Egyanti Manajer PT SSL yang mengatakan bahwa sosialisasi kawasan hutan produksi pernah pihaknya sampaikan kepada Kades Marempan Hulu.

“Memang setelah kami koreksi, ini adalah kesalahan kami Pemkab Siak,” ungkap Bupati Siak, Afni Zulkifli.

Masyarakat berani melakukan pengelolaan lahan tersebut hanya berdasarkan SKT. SKT kata Afni memang dapat dikeluarkan namun surat tersebut bukan melegalkan lahan tersebut.

“Kalaulah, kalau informasi itu sampai mungkin ini tidak terjadi,” imbuhnya.(rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KONFLIK Maut Warga Sakai-PT Panahatan, LAMR Minta Perusahaan Bertanggungjawab

    KONFLIK Maut Warga Sakai-PT Panahatan, LAMR Minta Perusahaan Bertanggungjawab

    • calendar_month Minggu, 2 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    Pekanbaru, detak24com – Sehari setelah dibesuk Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, korban konflik maut antara warga Sakai, Logam dengan pekerja PT Panahatan di Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, meninggal dunia. Tak pelak lagi, LAMR kembali ke lapangan untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan. Selain itu ikut berusaha bersama tokoh-tokoh setempat dan penegak hukum, mengantisipasi kemungkinan adanya […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Serahkan JKM kepada Ahli Waris, Dihadiri Agen Perisai 

    BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Serahkan JKM kepada Ahli Waris, Dihadiri Agen Perisai 

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 14Komentar

    DURI, detak24.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Duri, Kamis (03/08/23) menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris waris Wilianti, tenaga kerja informal yang didaftarkan melalui kanal agen perisai sebesar Rp 42 juta. Santunan diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Duri Alwani Fitra Jaya dan dihadiri oleh […]

  • Kapolri Dapat Anugerah Adat ‘Ingatan Budi’ dari LAMR, Ini Alasannya!

    Kapolri Dapat Anugerah Adat ‘Ingatan Budi’ dari LAMR, Ini Alasannya!

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) memberi anugerah adat ‘Ingatan Budi’ kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Pemberian anugerah ini dilandasi oleh sejumlah kebijakan dan tindakan Kapolri yang dinilai sebagai bentuk nyata “bertanam budi” di tengah masyarakat, khususnya di Tanah Melayu Riau. Seniman dan budayawan Riau yang juga Ketua DPH LAMR Kabupaten […]

  • SATU Pencuri Dibekuk, Polisi Cokok Empat Penadah Motor Curian di Pekanbaru

    SATU Pencuri Dibekuk, Polisi Cokok Empat Penadah Motor Curian di Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana kejahatan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat di Kecamatan Limapuluh. Dari lima orang pelaku yang diamankan, satu pelaku ditetapkan tersangka Curanmor dan empat orang lagi sebagai penadah barang curian. Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Iptu Leo Putra Dirgantara menyebutkan […]

  • Fecal transplants might help make koalas less picky eaters

    Fecal transplants might help make koalas less picky eaters

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2019
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Atqui eorum nihil est eius generis, ut sit in fine atque extrerno bonorum. Non autem hoc: igitur ne illud quidem. Atque haec coniunctio confusioque virtutum tamen a philosophis ratione quadam distinguitur. Utilitatis causa amicitia est quaesita. Sed emolumenta communia esse dicuntur, recte autem facta et peccata non […]

  • Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Riau Dituntut 8 Tahun Penjara 

    Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Riau Dituntut 8 Tahun Penjara 

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Eks Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai, dituntut 8 tahun penjara dai korupsi SPPD fiktif. Jaksa menilai, Fauzan bersalah melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas yang merugikan negara Rp2,8 miliar. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (07/11/24).  JPU menyatakan […]

expand_less