Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Oknum Pengacara di Pekanbaru Terlibat Korupsi Dana KUR BRI

Oknum Pengacara di Pekanbaru Terlibat Korupsi Dana KUR BRI

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Seorang pengacara inisial R alias Rere di Pekanbaru ditangkap polisi, dalam kasus korupsi dana KUR BRI yng menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta.

Tersangka R diduga melakukan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan. Ia sudah ditahan penyidik pada Subdit II Reskrimsus Polda Riau sejak Kamis (17/10/24) malam.

Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk diteliti kelengkapan syarat formil dan materilnya. Hasilnya berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P-18.

“Masih P-18,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (30/10/24).

Ia mengatakan, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi, atau P-19. Dalam waktu dekat petunjuk itu akan disampaikan.

“Berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik disertai P-19,” tegasnya.

Diketahui, R diduga sebagai pihak yang diperkaya atau diuntungkan serta perbantuan mencari dan mengumpulkan data terhadap 22 calon debitur dalam penyaluran KUR dan Kredit Usaha Perdesaan (KUPEDES) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank tersebut.

“Total pencairan terhadap R sebesar Rp 500 juta tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan mendapatkan subsidi bunga tidak tepat sasaran yang termasuk dalam kerugian negara sebesar Rp 542.936.285,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto belum lama ini.

Dia memaparkan kronologi dan modus operandi tersangka perkara tersebut. Pada periode Januari 2019 hingga Maret 2020, yakni dengan modus menggunakan nama identitas atau nama masyarakat sebagai debitur untuk menerima uang pencairan kredit.

Peristiwa tersebut terjadi adanya pengajuan pinjaman fasilitas KUR Mikro oleh tersangka R yang diajukan kepada Rahmat Hidayat selaku mantri yang memprakarsai KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaaan (Kupedes) 2019 – Maret 2020, dengan tidak mempedomani ketentuan dan peraturan sesuai dengan tugas tanggung jawab.

Terhadap nama Rahmat Hidayat sendiri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perbankan dan dinyatakan bersalah. Dalam perkara tindak pidana korupsi, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Atas perbuatannya itu, tersangka R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pilgub Sumbar 2024, Petahana Gubernur Mahyeldi Kian ‘Rancak’ Maju Dua Periode

    Pilgub Sumbar 2024, Petahana Gubernur Mahyeldi Kian ‘Rancak’ Maju Dua Periode

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PADANG, detak24com – Jelang Pilgub Sumbar, sejumlah parpol mulai kerucutkan dukungan. Salah satunya Partai Demokrat yang resmi mendukung pasangan Mahyeldi Ansharullah – Vasko Ruseimy. Dirangkum, Ahad (11/08/24), petahana Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah Datuak Marajo yang akrab disapa Buya Mahyeldi hingga kini sudah didukung PKS dan Gerindra. Dengan nilai 20 kursi perwakilan di DPRD Sumbar. Dengan […]

  • INFO SAWIT : Naik Tipis, Ini Harga Sawit Riau Sepekan ke Depan

    INFO SAWIT : Naik Tipis, Ini Harga Sawit Riau Sepekan ke Depan

    • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Harga kelapa sawit periode 7 sampai 13 Desember 2022 mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur kelapa sawit. Jumlah kenaikan terbesar terjadi pada kelompok umur 10 – 20 tahun sebesar Rp 43,05/Kg atau mencapai 1,56% dari harga minggu lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp […]

  • MALING Preteli Rumah Warga di Bangko, Gasak Kompor Gas hingga Minyak Makan

    MALING Preteli Rumah Warga di Bangko, Gasak Kompor Gas hingga Minyak Makan

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHIL, detak24com – Seorang maling preteli rumah warga di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rohil. Tersangka menggasak kompor gas, panci hingga minyak makan. Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, Ahad (10/12/23) mengatakan, tersangka AS alias Awi (30). Aksi maling preteli rumah warga itu saat rumah dalam keadaan kosong atau ditinggal pergi […]

  • Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Mangga Seharga Rp 445 Juta di Perairan Rohil

    Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Mangga Seharga Rp 445 Juta di Perairan Rohil

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim gabungan menangkap mangga selundupan asal Malaysia senilai Rp 445.146.416,00 di perairan Rohil. Informasi dirangkum Jumat (22/05/25), operasi digelar Kantor Wilayah DJBC Riau bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai.l di perairan Bagan Siapi-api Selasa, 13 Mei 2025 lalu. Kabid P2 Kantor Wilayah DJBC […]

  • KORUPSI RSUD, Mantan Ketua KONI Kampar Dituntut 9 Tahun Penjara, Begini Kasusnya!

    KORUPSI RSUD, Mantan Ketua KONI Kampar Dituntut 9 Tahun Penjara, Begini Kasusnya!

    • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    KAMPAR, detak24com – Mantan Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan dituntut 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan RSUD. Dikutip Rabu (24/05/24), pada sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Surya Darmawan dinilai bersalah telah melakukan perbuatan korupsi proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) tahap III di RSUD Bangkinang. Dalam tuntutannya, JPU […]

  • UPDATE Sidang Muhammad Adil, Fitria Jadi Kepala BPKAD Khusus Pengumpul Setoran OPD

    UPDATE Sidang Muhammad Adil, Fitria Jadi Kepala BPKAD Khusus Pengumpul Setoran OPD

    • calendar_month Jumat, 10 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Fitria Nengsih menjadi saksi untuk suami sirinya, Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (09/11/23). Ia yang kini berstatus terpidana mengaku menyerahkan miliaran uang kepada Muhammad Adil. Uang yang disetor itu merupakan pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) dari BPKAD Kepulauan Meranti tahun 2022 […]

expand_less